Mangupura, baliwakenews.com
Setelah disepakati oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2021 dari hasil evaluasi Gubernur Bali ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun 2021 sebesar 3,8 triliun lebih.
Tidak berlangsung lama pasca rapat kerja membahas hasil evaluasi Gubernur Bali terhadap RAPBD Kabupaten Badung tahun 2021 bersama TAPD, Dewan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata langsung menetapkan APBD tahun anggaran 2021 bersama anggota DPRD Kabupaten Badung di Gedung DPRD Puspem Badung lantai III, Kamis, (03/12). Pada saat paripurna penetapan APBD tahun anggaran 2021 sebesar 3,8 Triliun lebih itu, semua anggota dewan setuju untuk segera ditetapkan menjadi Perda APBD tahun anggaran 2021.
Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata mengatakan setelah disepakati bersama TAPD Kabupaten Badung atas hasil evaluasi Gubernur Bali terhadap RAPBD tahun anggaran 2021, pihaknya di Dewan sepakat untuk menetapkan hasil evaluasi Gubernur Bali terhadap RAPBD 2021 menjadi Perda APBD tahun 2021 sebesar 3,8 Triliun.
“Dengan demikian 3,8 Triliun itu diharapkan semuanya tercover kepentingan kepentingan yang sifatnya manatory dan kemudian kepentingan kepentingan yang sifatnya mengikat, jadi semua sudah diakomodir dan sudah sesuai dengan ketentuan,” kata Parwata.
Sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Badung bersama TAPD Kabupaten Badung menggelar rapat terlebih dahulu. Pjs Bupati Badung, Ketut Lihadnyana mengatakan sesuai hasil evaluasi dari Provinsi Bali terhadap RAPBD Kabupaten Badung bahwa tidak begitu banyak ada perubahan, karena memang pada saat menyusun ini, asumsi-asumsi yang kita gunakan khusunya pada data kita menentukan pendapatan sudah kita lakukan dari berbagai kajian, baik itu kajian internal maupun eksternal.
Kepala BKD Provinsi Bali ini pun memaparkan, saat menyusun pendapatan Kabupaten Badung baru bicara belanja, sehingga menjadi balance. “Pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan, pendapatan kita 3,8 Triliun itu yang kita pasang di APBD tahun 2021. Sehingga APBD dengan angka 3,8 Triliun itu adalah yang pertama dari dana transfer sudah hampir 1 triliun, setelah itu kemampuan kita pada pandemi ini 2,2 triliun kalau 2,2 Triliun ditambah 1 Triliun kan menjadi 3,2 T, ada defisit 600 miliar, dari mana nutup defisit ini, jadi defisit ini akan ditutup melalui penagihan piutang pajak yang 658 miliar,” kata Lihadnyana.
Lihadnyana pun menerangkan, pihaknya meyakini pada tahun 2021 trend untuk Hotel dan restoran akan meningkat. Untuk hunian hotel sekarang pada bulan Desember sudah mulai menggeliat bahkan Restoran pun sudah mulai menggeliat. “kita harapkan dari asumsi dan fenomena semacam itu, di 2021 astungkara pendapatan asli dari pajak hotel dan restoran melebihi dari apa yang kita pasang ini,” terang.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata mengatakan dari hasil verifikasi RAPBD tahun 2021 seperti apa yang kita tetapkan pada paripurna pada tanggal 24 November 2020 itu tidak mengalami perubahan. Karena semua sudah mengacu pada ketentuan yang ada baik itu Permendagri 90 maupun PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah semua sudah sesuai dengan norma-norma dan skala prioritas dari pada pembangunan Badung kedepan sesuai dengan RPJMD dan sudah dijabarkan dalam KUA PPAS. BWN-rilis Dewan Badung





























