Ketua DPRD Gusti Anom Gumanti Pimpin Rapat Paripurna Ranperda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung membahas Ranperda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung melalui Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua bersama pihak eksekutif. Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung, Gusti Anom Gumanti, pada Jumat (7/2) tersebut dihadiri oleh 41 anggota DPRD.

Ketua DPRD Badung, Gusti Anom Gumanti mengatakan, Pemerintah Kabupaten Badung sebelumnya sudah memililiki aturan ini sebelumnya, namun pemerintah pusat melakukan sejumlah revisi, untuk itu didaerah harus juga melakukan penyesuaian. “Dalam kegiatan rapat ini kita sesuaikan aturan tersebut biar nanti tidak ada aturan yang tumpang tindih kedepannya,”ujarnya.

Baca Juga:  Wabup Suiasa Hadiri Rapat Koordinasi TPID Kabupaten Badung

Lebih lanjut dikatakan, ada sejumlah penegasan dalam rancangan aturan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung. Ada juga terkait aturan zonasi yang berhubungan langsung dengan peruntukan-peruntukan. “Dalam regulasi ini ada penegasan dan aturan penegakan hukum ketika itu dilanggar, begitu pembahasan dulu secara umum yang ada dalam RTRW ini. Tadi kan sudah dijelaskan bahwa kawasan Badung itu ada tiga kawasan Utara, Tengah dan Selatan. mana kawasan yang bisa dieksplore untuk kepentingan pariwisata nantinya di RTRW ini lah dijelaskan dan ditegaskan. Jadi disini tidak ada lagi fleksibelitas karena dasar hukumnya juga sudah sangat jelas yakni RTRW ini,”paparnya.BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR