Singaraja, baliwakenews.com
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, Wayan Masdana mengusulkan agar pemerintah menambah konsultan yang bertugas di Mall Pelayanan Publik (MPP). Hal tersebut disampaikan dalam Rapat koordinasi lintas sektoral terkait perizinan di Ruang Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, Senin 6 Januari 2025.
Lebih lanjut disampaikan bahwa rapat kali ini dilaksanakan untuk menindak lanjuti permasalahan yang ada di masyarakat terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dalam upaya menumbuhkan iklim investasi di Kabupaten Buleleng.
“Hendaknya pemerintah daerah berupaya untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat serta para investor salah satunya terkait dengan pengurusan perizinan yang cepat, tepat dan mudah diakses oleh masyarakat dengan tidak melanggar regulasi,” kata dia.
Menurutnya jumlah konsultan yang memiliki SKA (Surat Keterangan Ahli) dibidang perijinan pada MPP masih sangat minim, hanya sekitar 5 orang. Jumlah konsultan yang telah memiliki SKA menurutnya mesti diperbanyak. Sehingga masyarakat lebih mudah mengakses informasi dalam rangka mengurus perizinan.
Selain itu pemerintah melalui dinas terkait agar lebih intens melakukan sosialisasi secara terpadu yang melibatkan semua SKPD terkait secara kontinu dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Sementara itu terkait dengan perizinan PBG, DPRD juga akan merekomendasikan formulasi yang tepat termasuk regulasi yang dipakai pedoman dalam rangka memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi termasuk pendataan konsultan yang telah memiliki SKA. Untuk itu DPRD meminta agar Dinas PUTR segera melakukan koordinasi dengan lembaga penerbit SKA untuk menjawab masalah kelangkaan konsultan yang memiliki SKA di Kabupaten Buleleng.
Dalam rapat tersebut DPRD mengundang Dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu, serta dihadiri Anggota Komisi II dan Tim Ahli DPRD kabupaten Buleleng. Selanjutnya dari hasil pertemuan tersebut akan segera disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk mendapat tindak lanjut dalam pembahasan berikutnya. BWN-03

































