Bobol Toko Sembako di Pasar Kintamani, Pencuri Gasak Uang dan Perhiasan Senilai Ratusan Juta

Iklan Home Page

Bangli, baliwakenews.com

Polres Bangli mengungkap kasus pencurian dengan kerugian hampir mencapai Rp 100 juta. Polisi menangkap pelakunya berinisial AH (24), warga Banjar Lampu, Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

Wakapolres Bangli, Kompol M. Akbar Eka Putra Samosir, didampingi oleh Kasat Reskrim Akp Gusti Ngurah Jayawinangun, mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan dari korban. Dimana korban mengaku toko sembako miliknya di kawasan Pasar Tenten, Desa Kintamani, kecurian, pada Jumat 1 November lalu. “Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan dan tersangka diamankan di rumahnya, beberapa jam usai peristiwa pencurian itu terjadi,” katanya, Selasa (12/11).

Baca Juga:  Kisah Tragis di Balik Penemuan Jasad Pasutri Muda di Pantai Padanggalak, Putri Kecilnya Menunggu di Rumah

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangli. “Setelah diintrogasi, tersangka mengaku pernah bekerja di toko tersebut selama tiga tahun. Dia lantas memanfaatkan pengetahuannya terhadap situasi toko untuk melancarkan aksinya,” ujar Kompol Akbar.

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mencongkel bupet tempat penyimpanan uang di toko dengan menggunakan gunting. Dari aksi tersebut, tersangka berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 84 juta serta satu kalung emas dengan berat 10 gram.

Baca Juga:  Tentukan Arah Pendidikan Anak di BadungAsisten Administrasi Cok Raka Darmawan Buka FGD bidang Pendidikan di Badung

Kasat Reskrim, AKP Gusti Ngurah Jayawinangun, menambahkan, bahwa barang bukti berupa kalung emas yang belum sempat dijual, sebuah mobil pikap DK 8565 HG milik korban yang dipakai tersangka untuk melarikan diri, serta sisa uang Rp 1 juta berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. “Mobil pikap yang berada di lokasi saat kejadian langsung dibawa kabur oleh tersangka,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Kerugian Ditaksir Puluhan Juta Akibat Banjir Rob Terjang Cafe di Jimbaran

Tersangka mengaku menggunakan uang hasil curian untuk menebus sepeda motor dan handphone yang sebelumnya digadaikan. Sebagian lainnya dihabiskan untuk foya-foya, termasuk berjudi di wilayah Denpasar.

Tersangka kini dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-5 juncto Pasal 367 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR