Denpasar, baliwakenews.com
Pihak kepolisian berhasil menangkap Agus S (31), tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap seorang juru parkir bernama I Komang Agus Asmara (25). Pelaku yang berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur, ditangkap di sebuah mes karyawan di kawasan Legian, Kuta, Kamis (7/11) sekitar pukul 19.30 WITA. Agus S diketahui bekerja di sebuah perusahaan roti di Bali.
Menurut keterangan sumber kepolisian pada Sabtu (9/11), aparat masih mendalami kasus ini untuk mengetahui motif pembunuhan yang dilakukan pelaku. Namun, informasi awal menyebutkan bahwa korban dan pelaku saling mengenal.
Kronologi kejadian bermula saat korban dan pelaku sepakat untuk bertemu di bantaran Sungai Taman Pancing Timur pada subuh hari. Pertemuan tersebut berujung pada pertikaian antara keduanya. Pelaku yang diduga tersulut emosi kemudian membekap korban dari belakang dan menusukkan pisau cutter ke leher kanan korban, lalu menariknya ke depan. Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri dan sempat membuang cutter ke sungai.
Kasi Humas Polres Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menyatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan resmi terkait penangkapan pelaku. “Saya akan cek dulu ya,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, identitas korban yang ditemukan tewas di bantaran Sungai Taman Pancing akhirnya teridentifikasi sebagai Komang Agus Asmara (25), seorang juru parkir yang tinggal di Jalan Salya IV, Banjar Pucak Sari, Dangin Puri Kauh, Denpasar Utara. Identitas korban terungkap setelah laporan dari kakak kandung korban, I Made Sudarsana (37), yang mendatangi Polsek Denpasar Selatan setelah mendapat kabar dari pihak kepolisian pada Kamis pagi.
Dalam kondisi yang penuh duka, Made Sudarsana memastikan bahwa jasad tersebut adalah adik kandungnya. Berdasarkan ciri-ciri pakaian yang dikenakan korban saat terakhir kali meninggalkan rumah, serta luka sayatan di wajah dan leher, ia membenarkan bahwa korban adalah adiknya.
Pihak kepolisian hingga kini masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini untuk mengungkap motif di balik pembunuhan yang dilakukan pelaku. BWN-01

































