Denpasar, baliwakenews.com
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menetapkan lima orang tersangka dalam pengerebekan di Karaoke EC (Executive Karaoke) di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, pada Senin 21 Oktober 2024. Saat operasi tersebut, Tim BNNP Bali awalnya mengamankan 12 orang.
“Lima orang terlibat jaringan narkoba. Sementara tujuh lainnya berstatus sebagai penyalahguna narkoba dan saat ini menjalani rehabilitasi,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Kombes I Made Sinar Subawa, Kamis (31/10).
Di antara mereka yang ditangkap, kata Subawa, terdapat oknum polisi aktif berinisial R, yang bertugas di Polresta Denpasar. Oknum tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali untuk sidang etik profesi.
Subawa menjelaskan, pengungkapan jaringan narkoba ini berawal dari penggeledahan di kamar kos di wilayah Denpasar. Dalam operasi tersebut, pihak BNN berhasil mengamankan tiga orang pengedar narkoba, serta menemukan barang bukti yang disimpan dalam tas milik seorang wanita berinisial IGALM alias Ayu.
“Dari hasil penggeledahan itu, kami menemukan barang bukti yang cukup signifikan,” ungkapnya.
Setelah mengidentifikasi Ayu sebagai pengendali jaringan, tim BNN mengikuti jejaknya hingga ke Karaoke EC, tempat di mana mereka menemukan delapan orang lainnya sedang terlibat dalam pesta narkoba. Di lokasi tersebut, pihak BNN juga mengamankan beberapa paket narkoba yang diketahui milik HR, salah satu tersangka. “Dari total 12 orang yang diamankan, tersangka Ayu adalah sosok kunci dalam jaringan ini,” tambahnya.
Kelima tersangka yang ditetapkan adalah HR (44) dari Sumenep, Jawa Timur, IGALM alias Ayu (36) dari Badung, WCH (33) dari Jakarta, RM (30), dan ANF (36), keduanya berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur. Mereka kini dihadapkan pada pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang bervariasi, mulai dari enam tahun hingga hukuman mati.
Barang bukti yang berhasil diamankan selama penggerebekan mencakup sabu seberat 6,39 gram netto dan sembilan butir ekstasi. Kombes Sinar menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba, terutama yang melibatkan aparat penegak hukum. “Sangat disayangkan bahwa oknum anggota Polri terlibat. Kami akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius,” tegasnya. BWN-01































