BNN Tetapkan 5 Tersangka Kasus Karaoke EC, Oknum Polisi Diperiksa Propam

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menetapkan lima orang tersangka dalam pengerebekan di Karaoke EC (Executive Karaoke) di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, pada Senin 21 Oktober 2024. Saat operasi tersebut, Tim BNNP Bali awalnya mengamankan 12 orang.

“Lima orang terlibat jaringan narkoba. Sementara tujuh lainnya berstatus sebagai penyalahguna narkoba dan saat ini menjalani rehabilitasi,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Kombes I Made Sinar Subawa, Kamis (31/10).

Di antara mereka yang ditangkap, kata Subawa, terdapat oknum polisi aktif berinisial R, yang bertugas di Polresta Denpasar. Oknum tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali untuk sidang etik profesi.

Baca Juga:  Ini Program Koster-Giri Bangun Pariwisata, Siap Bersinergi dengan 1,2 Juta Pekerja Wisata

Subawa menjelaskan, pengungkapan jaringan narkoba ini berawal dari penggeledahan di kamar kos di wilayah Denpasar. Dalam operasi tersebut, pihak BNN berhasil mengamankan tiga orang pengedar narkoba, serta menemukan barang bukti yang disimpan dalam tas milik seorang wanita berinisial IGALM alias Ayu.

“Dari hasil penggeledahan itu, kami menemukan barang bukti yang cukup signifikan,” ungkapnya.

Setelah mengidentifikasi Ayu sebagai pengendali jaringan, tim BNN mengikuti jejaknya hingga ke Karaoke EC, tempat di mana mereka menemukan delapan orang lainnya sedang terlibat dalam pesta narkoba. Di lokasi tersebut, pihak BNN juga mengamankan beberapa paket narkoba yang diketahui milik HR, salah satu tersangka. “Dari total 12 orang yang diamankan, tersangka Ayu adalah sosok kunci dalam jaringan ini,” tambahnya.

Baca Juga:  Guru SMP di Kuta Dilaporkan ke Polisi Usai Cukur Rambut Muridnya

Kelima tersangka yang ditetapkan adalah HR (44) dari Sumenep, Jawa Timur, IGALM alias Ayu (36) dari Badung, WCH (33) dari Jakarta, RM (30), dan ANF (36), keduanya berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur. Mereka kini dihadapkan pada pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang bervariasi, mulai dari enam tahun hingga hukuman mati.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Sembahyang Bersama di Pura Dalem Desa Adat Tiyingan

Barang bukti yang berhasil diamankan selama penggerebekan mencakup sabu seberat 6,39 gram netto dan sembilan butir ekstasi. Kombes Sinar menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba, terutama yang melibatkan aparat penegak hukum. “Sangat disayangkan bahwa oknum anggota Polri terlibat. Kami akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR