Mangupura, baliwakenews.com
Imigrasi terus mengambil tindakan tegas terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian. Bahkan hingga September 2024, Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian yang telah dilakukan sebanyak 130 orang. Jumlah ini didominasi dengan 107 kasus overstay. Hal itu diungkapkan, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi kantor Imigrasi Ngurah Rai, Nyoman Asta, Senin (21/10/2024).
Asta juga memaparkan, untuk TAK Pendetensian tercatat sebanyak 180 orang dan TAK Penangkalan 111 orang. Sedangkan TAK hasil pengawasan keimigrasian sebanyak 264 orang dan operasi gabungan Timpora 2 orang serta sosialisasi Timpora /APOA 158 orang.
“Untuk TAK berdasarkan jenis pelanggaran, ada sebanyak 122 kasus tidak menaati peraturan perundang-undangan. Sedangkan ada sebanyak 107 orang untuk kasus overstay. TAK berdasarkan negara asal, Nigeria sebanyak 32 kasus, Rusia sebanyak 20 kasus, Tiongkok 18 Kasus, Australia 13 kasus, Amerika Serikat 12 kasus Ukraina 12 kasus,” jelasnya sembari menambahkan, total perlintasan keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai selama tahun 2024 hingga bulan September, sebanyak 10.492.791 orang. Jumlah ini naik sebesar 22 persen jika dibandingkan periode sama tahun 2023.
Sedangkan total kedatangan melalui TPI tercatat sebanyak 5.227.993 orang. Dengan rincian, untuk kedatangan WNI sebanyak 292.399 orang, kedatangan WNA sebanyak 4.802.050 orang, dan kedatangan kru sebanyak 133.544 orang.
Lebih lanjut Kata Asta, untuk keberangkatan tercatat sebanyak 5.264.798 orang. Terdiri dari keberangkatan WNI sebanyak 278.480 orang, keberangkatan WNA sebanyak 4.841.873 orang, dan keberangkatan kru sebanyak 144.445 orang.
Dari data perlintasan yang ada, 5 besar kedatangan WNA masih didominasi oleh kedatangan negara Australia sebanyak 1.179.641 orang, disusul India sebanyak 416.121 orang, Tiongkok sebanyak 368.435 orang, dan Korea sebanyak 220.033 orang.
Selain itu, selama Januari hingga September 2024, Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan penolakan masuk terhadap 823 WNA, dan total telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap 311 WNI/WNA. Selain menyelenggarakan fungsi pelayanan keimigrasian, sambung dia Imigrasi Ngurah Rai juga melakukan pengawasan orang asing dan penegakan hukum keimigrasian sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. BWN-04
































