Denpasar, baliwakenews.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, menggalar pengundian Nomor Urut Paslon Gubernur Dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, di Kantor KPU Bali Renon Denpasar, Senin 23 September 2024. Paslon Mulia-PAS mendapatkan nomor urut 1 sedangkan petahanan Paslon Koster-Giri memperoleh no urut 2.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan pengundian memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dalam prosesi Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, Calon Wakil Gubernur Bali diberikan kesempatan untuk mengambil nomor undian untuk mengambil nomor urut sesuai dengan waktu pendaftaran pasangan calon.
Kesempatan pertama diberikan kepada Calon Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta, S.Sos., untuk mengambil nomor undian dan memperoleh nomor undi 14, kesempatan berikutnya diberikan kepada Calon Wakil Gubernur Bali Putu Agus Suradnyana, S.T., untuk mengambil nomor undian dan memperoleh nomor undi 1.
“Berkenaan dengan hal tersebut, berdasarkan tata tertib dan mekanisme Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, maka kesempatan pertama untuk mengambil nomor urut adalah pasangan calon dengan nomor undi terkecil yaitu pasangan calon Made Muliawan Arya, S.E., M.H. – Putu Agus Suradnyana, S.T untuk mengambil nomor urut dan kemudian dilanjutkan dengan pasangan calon dengan perolehan nomor undi besar yaitu pasangan calon Dr. Ir Wayan Koster, M.M – I Nyoman Giri Prasta, S,Sos.,” ujar Lidartawan.
Adapun nomor undi yang diperoleh Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024 adalah sebagai berikut :
1. Nomor Urut 1 (satu) : Made Muliawan Arya, S.E., M.H. – Putu Agus Suradnyana, S.T
2. Nomor Urut 2 (dua) : Dr. Ir Wayan Koster, M.M – I Nyoman Giri Prasta, S,Sos
Nomor urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024, kemudian ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 110 Tahun
2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, tertanggal 23 September 2024.
Pada kesempatan tersebut juga dilaskanakan Deklarasi Kampanye Damai oleh Pasangan Calon, Tim Kampanye Pasangan Calon, dan Partai Pengusul, kemudian ditanda tangani oleh Pasangan Calon, Tim Kampanye Pasangan Calon, dan Partai Pengusul, Ketua KPU Provinsi Bali, Ketua Bawaslu Provinsi Bali dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali. BWN-03

































