Denpasar, baliwakenews.com
Kebakaran besar yang melanda gudang penyimpanan gas LPG milik CV. Bintang Bagus Perkasa di Jalan Cargo Taman I No. 89, Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Denpasar, pada 9 Juni 2024, mengakibatkan 18 karyawan kehilangan nyawa, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Saat ini, pemilik usaha tersebut, Sukojin (51), sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sukojin, yang berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur, adalah pemilik CV. Bintang Bagus Perkasa. “Pada 8 Juni 2024, Sukojin menerima telepon dari karyawan, Yoga Wahyu Pratama, yang meminta izin untuk menitipkan tabung gas LPG di gudang lain karena gudang utama terkunci. Sukojin memberikan izin dan meminta agar tabung-tabung tersebut ditata dengan baik. Namun, keesokan harinya, gudang tersebut terbakar hebat,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih dalam dakwaan.
Harisdianto Saragih menyatakan bahwa kondisi gudang tidak memenuhi standar keselamatan, seperti tidak adanya pintu darurat dan alat pemadam kebakaran yang memadai. “Sukojin didakwa melanggar beberapa ketentuan hukum, termasuk UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan KUHP, dengan tuduhan kelalaian yang mengakibatkan kematian,” jelas JPU saat membacakan dakwaan.
Menurut laporan pemeriksaan, kebakaran disebabkan oleh ledakan gas LPG di bagian tengah gudang. Gas LPG yang bocor melalui katup tabung 50 kg diduga tersulut oleh percikan api dari motor starter mobil pickup yang berada di dalam gudang. Kondisi gudang yang tidak memenuhi standar keselamatan, seperti tidak adanya pintu darurat dan alat pemadam kebakaran, menjadi salah satu faktor penyebab kebakaran.
Beberapa korban, termasuk Katiran, Petrianus Jewarut, Robiaprianus Amput, dan Eko Budi Santoso, telah teridentifikasi melalui visum, sementara yang lainnya terdaftar dalam surat penolakan pemeriksaan jenazah.
Laboratorium Forensik Polda Bali juga mengungkapkan bahwa gudang milik Sukojin tidak memenuhi standar penyimpanan bahan berbahaya (B3). Ketidaklengkapan fasilitas seperti alat deteksi gas dan alat pemadam kebakaran, serta tidak adanya pintu darurat, melanggar ketentuan dalam UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. BWN-01

































