Tegal Jaya, baliwakenews.com
Kasus reklamasi Tukad Surungan, Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, belum menemukan titik terang. Gagalnya proses mediasi yang dijanjikan Komisi II DPRD Badung, membuat kuasa hukum Desa Adat Pererenan mengambil langkah administratif.
Kuasa hukum Desa Adat Pererenan I Wayan Koplogantara SH., MH., dalam jumpa pers di Tegal Jaya, Badung, Kamis 5 September 2024 menjelaskan proses mediasi gagal, karena sejak 21 Juli 2024 sampai 4 September 2024 Komisi II DPRD Badung tidak bisa mewujudkan janjinya mempertemukan pihak desa dengan Bupati Giri Prasta. “Selanjutnya kami selaku kuasa hukum langsung melaksanakan langkah – langkah hukum dengan upaya administratif ,” ujarnya.
Pada 21 Agustus 2024 pihaknya selaku kuasa hukum telah mengajukan Surat Keberatan kepada Bupati yang mengeluarkan SK Bupati nomor 604/01/2022 yang menerapkan bahwa Tanah Negara Tukad Surungan sebagai aset Pemda
“SK Bupati tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik. Maksudnya SK tersebut tidak sesuai asas kemanfaatan, asas tidak keberpihakan, dan penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.
Jadi keputusan tersebut sudah jelas hanya menguntungkan investor dan sama sekali tidak ada memberikan kontribusi apapun kepada Desa Adat Pererenan.
Dari informasi yang diperoleh, penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menyerahkan tanah Tukad Surungan kepada investor. “Ini jelas perbuatan penyalahgunaan wewenang karena Bupati tanpa dasar hukum dan hak yang sah telah menyewakan tanah tersebut kepada investor, ” tukasnya.
Tanah Tukad Surungan merupakan wewidangan Desa Adat Pererenan yang sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2019 pasal 55 Tukad Surungan merupakan peduen desa adat bersifat material.
Begitu juga dalam awig-awig Desa Pererenan jelas-jelas dinyatakan Tukad Surungan adalah wewidangan Desa Adat Pererenan.
Setelah melakukan upaya administratif berupa surat keberatan kepada bupati selanjutnya, mengajukan banding administratif kepada gubernur, yangmana gubernur berhak memeriksa kembali keputusan bupati.
“Apabila keputusan tidak ada atau menolak keberatan kami maka selanjutnya kami akan melakukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap SK Bupati nomor 604,” tandasnya.
Dalam ketentuan perundang-undangan penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan baru bisa silakukan setelah melakukan upaya-upaya administratif.
Berkenaan kasus ini hampir berbarengan dengan Pilkada yang kental bau politik, Wayan Antara menjelaskan langkah ini dilakukan dari tahun 2022 dengan demikian ia harap tidak dipolitisir.
“Kami sudah lama mengajukan permohonan tanah negara dijadikan tanah pelabe pura Desa dan Puseh ke BPN, jadi upaya ini bukan baru. Jadi tidak ada unsur politik dan mohon jangan dipolitisir,” pungkasnya. BWN-03

































