Mangupura, baliwakenews.com
Pencuri alat penguat signal selular di beberapa kabupaten di Bali, ditangkap aparat Satreskrim Polres Badung. Pelakunya merupakan mantan teknisi tower site, bernama Jeri Santuso.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan, tertangkapnya tersangka berawal dari laporan dari laporan hilangnya alat penguat signal di sejumlah tower di wilayah Badung. “Kami menerima laporan pada Juli 2024 terkait kasus pencurian alat penguat signal selular yang terpasang di beberapa tower di wilayah Darmasaba, Abiansemal, dan wilayah Pengubengan, Kuta Utara, Badung,” katanya, Senin (19/8).
Selanjutnya, berdasarkan laporan polsi tersebut, Tim Opsnal Polres Badung melakukan penyelidikan. Kemudian aparat mendapat informasi kalau ada seorang pria yakni tersangka menjual barang-barang tersebut ke Tasikmalaya melalui jasa pengiriman JNE.
Kemudian aparat melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti sejumlah alat penguat signal yang dikirim tersangka melalui kantor JNE di Jalan A. Yani, Denpasar, pada 2 Agustus 2024. “Dan pihak JNE mengatakan kalau pengirim barang tersebut bernama Jeri Santuso,” beber Teguh.
Selang sehari kemudian, yakni pada 4 Agustus 2024, tersangka ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Gatot Subroto I, Denpasar. “Setelah diintrogasi, tersangka menjual alat-alat itu melalui online. Selang tiga hari kemudian kami menangkap penadahnya yakni Nuryadin di Tasikmalaya, Jawa Barat,” ucapnya.
Tersangka Jeri Santuso menjual alat tersebut seharga Rp 500 ribu hingga Rp 2 Juta ke Nuryadin. Dan Nuryadin menjual kembali dengan harga lebih tinggi. “Tersangka telah melakukan aksinya sejak beberapa bulan terakhir dengan keuntungan puluhan juta rupiah,” imbuh Teguh.
Tak hanya di Badung, tersangka juga beraksi di wilayah Denpasar, Gianyar dan Tabanan. Dan diakui tersangka di 15 TKP. “Modus tersangka memanjat tower dan mengambil alat penguat signal dengan memotong kabel menggunakan gunting,” tegasnya. BWN-01































