Denpasar, baliwakenews.com
Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim Kejaksaan Negeri Tabanan mengamankan seorang tersangka perkara kasus dugaan korupsi berinisial NWSCY. Wanita berusia 48 tahun itu ditangkap di wilayah Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (9/7).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan, setelah ditangkap, tersangka sempat diamankan ke Kantor Kejaksaan Tinggi NTB untuk dilakukan pemeriksaan. “Usai diperiksa, NWSCY ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Penetapan Tersangka nomor B2090/N.1.17/Fd.2/07/2024,” katanya, Rabu (10/7).
Selanjutnya pada Rabu sore, tiba di kantor Kejati Bali. Menurut Eka, NWSCY telinat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020. “Dan kasus itu sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tabanan,” imbuhnya.
Dikatakannya, awalnya NWSCY dipanggil sebanyak tiga kali. Dan pemangilan terakhir pada 22 Mei 2024 oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Tabanan. Hanya saja, NWSCY tidak kunjung memenuhi panggilan dari tim penyidik. “Karena tidak ada itikad baik memenuhi panggilan, Kejaksaan Negeri Tabanan memohon
bantuan supporting ke Tim Tabur Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali guna dilakukan pengamanan dan upaya paksa pemanggilan terhadap NWSCY,” beber Eka.
Hanya saja saat dicari ke rumahnya di Tabanan, NWSCY melarikan diri. Dan hasil pemantauan Tim Tabur Kejati Bali dengan Kejati NTB, NWSCY diketahui bersembunyi di Kota Mataram. “Saat ini tersangka NWSCY masih dilakukan pemeriksaan,” tegasnya. BWN-01

































