Bule Inggris Nyuri Bra Ditetapkan Jadi Tersangka

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.con

Seorang WNA asal Inggris berinisial BPG (42), yang tertangkap basah mencuri bra di Jalan Pantai Batu Mejan Nomor 12 C, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, ditetapkan jadi tersangka. BPG diamankan oleh aparat unit Reskrim Polsek Kuta Utara, Rabu (22/5).

Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma mengatakan, tersangka BPG dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara tiga bulan. “Pelaku tidak ditahan. Pelaku dikenakan sanksi tindak pidana ringan. Sementara korban hanya mengalami kerugian sekitar Rp 1 juta,” tuturnya, Minggu (26/5).

Baca Juga:  Cabut Tanaman Hias, Ibu Rumah Tangga Terseret Kasus Hukum

Menurut Sukarma, tersangka BPG kepergok mencuri bra merk Kokon Bralette Silk, oleh pegawai Lace And Basics. Dia diamankan karyawan toko lalu menghubungi Polsek Kuta Utara.

Menerima aduan masyarakat itu aparat Polsek Kuta Utara segera mendatangi lokasi TKP untuk mengamankan pelaku. Sampai di TKP pelaku telah diamankan karyawan di dalam sebuah ruangan. Peristiwa pencurian itu viral karena ada pihak yang posting di media sosial. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR