Mangupura, baliwakenews.con
Seorang WNA asal Inggris berinisial BPG (42), yang tertangkap basah mencuri bra di Jalan Pantai Batu Mejan Nomor 12 C, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, ditetapkan jadi tersangka. BPG diamankan oleh aparat unit Reskrim Polsek Kuta Utara, Rabu (22/5).
Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma mengatakan, tersangka BPG dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara tiga bulan. “Pelaku tidak ditahan. Pelaku dikenakan sanksi tindak pidana ringan. Sementara korban hanya mengalami kerugian sekitar Rp 1 juta,” tuturnya, Minggu (26/5).
Menurut Sukarma, tersangka BPG kepergok mencuri bra merk Kokon Bralette Silk, oleh pegawai Lace And Basics. Dia diamankan karyawan toko lalu menghubungi Polsek Kuta Utara.
Menerima aduan masyarakat itu aparat Polsek Kuta Utara segera mendatangi lokasi TKP untuk mengamankan pelaku. Sampai di TKP pelaku telah diamankan karyawan di dalam sebuah ruangan. Peristiwa pencurian itu viral karena ada pihak yang posting di media sosial. BWN-01






























