Sopir yang Ribut dengan Petugas Avsec, Kedapatan Membawa Parang

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Sopir penumpang tidak resmi yang viral di media sosial karena ribut dengan petugas Avsec Angkasa Pura, diamankan polisi. Pria berinisial I Wayan S alias Bolit (38) itu ditangkap karena kedapatan membawa parang di dalam mobilnya.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta mengatakan, sebelumnya video keributan antara Bolit dengan petugas Avsec Angkasa Pura viral. Keduanya bersitegang di depan bandara, Selasa (19/3).

Setelah ribut-ribut dengan petugas Avsec, Bolit meninggalkan bandara dengan mengendarai mobil Agya yang sebelumnya diparkir di Gedung Parkir MLCP (Multi Level Car Park) terminal domestik. Tiba di pintu tollgate keluar bandara, Bolit dicegat oleh petugas Avsec. “Bolit lantas turun dari mobilnya dan membiarkan mobilnya masih berada di pintu tollgate. Pria asal Kubu, Karangasem itu lantas berjalan kaki keluar bandara ke arah Tuban,” kata Widiarta, Kamis (21/3).

Baca Juga:  Kontingen Badung Menggila! 1.707 Personel Siap Rebut Juara Umum PORJAR Bali

Petugas Avsec yang mencurigai perilaku Bolit, lantas menghubungi anggota Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara. “Anggota kami bersama petugas Avsec, mengejar Bolit. Dan dia diamankan di sebelah utara Patung Kuda Tuban. “Bolit langsung dibawa ke Kantor Avsec Gedung GOI. Sedangkan mobilnya dipindahkan dari pintu Tollgate keluar ke Zona 1 Tollgate masuk Bandara oleh temannya yang bernama Agus,” jelasnya.

Baca Juga:  Honda Pasang Empat Wastafel Portable di Pasar Klungkung

Saat mobil sudah berada di Zona 1 Tollgate, personil Sat Reskrim yang disaksikan oleh petugas Avsec dan teman dari Bolit melakukan penggeledahan. Dan ditemukan sebilah senjata tajam jenis parang yang berukuran kurang lebih 40 cm disimpan di balik karpet di bawah setir kemudi.

Baca Juga:  Tutup Posko Terpadu Monitoring KTT G20, Angkasa Pura I Sukses Dukung Penyelenggaraan KTT G20

Barang bukti sajam tersebut Bolit diamankan di Polres Kawasan Bandara untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini Bolit sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bandara. Dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR