Mangupura, baliwakenews.com
Empat tersangka kasus pengeroyokan dan pembunuhan terhadap Adhi Putra Krismawan (23) di jalan raya Kelurahan Sempidi, Mengwi, Badung, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Badung, Rabu (20/3). Selain keempat tersangka, RS, BFHS, OYB dan AHM, penyidik Satreskrim Polres Badung juga menyerahkan puluhan barang bukti milik para tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Dr. Suseno mengatakan, pihak JPU kejari Badung telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II ) dari Penyidik polres badung terhadap para tersangka yang melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan. “Para tersangka melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” ucapnya.
Menurut Suseno, berdasarkan pemeriksaan berkas perkara, para tersangka mengaku awalnya membaca pesan Whatsapp di group PSHT (Persaudaraan Setia Hati Teratai) yang isinya meminta anggota group tersebut berkumpul di depan Perumahan Citra Land untuk mencari anggota IKSPI (Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia) atau biasa disebut “kera sakti”.
Tujuan mereka, untuk balas dendam terhadap anggota IKSPI dikarenakan beberapa hari sebelumnya di Kabupaten Sidoarjo anggota PSHT dipukuli, dibunuh dan ada juga anggota PSHT perempuan dilecehkan oleh anggota IKSPI.
Setelah berkumpul di depan Perumahan Citra Land, namun tidak ada anggota IKSPI yang melintas, para tersangka bersama anggota PSHT yang kurang lebih berjumlah 20 orang pergi dari depan Perumahan Citra Land menuju pertigaan Patung Hanoman Sempidi. “Kemudian para tersangka bersama anggota PSHT yang lain melihat seorang anggota IKSPI menggunakan sepeda motor melintas. Kemudian para tersangka bersama anggota PSHT yang lain mengejarnya. Hanya saja orang tersebut dapat melarikan diri,” beber Suseno.
tak berselang lama para tersangka dan anggota PSHT melihat tiga sepeda motor yang melaju beriringan. Dan dua sepeda motor berboncengan tersebut adalah anggota IKSPI sedangkan satunya lagi sendirian adalah korban. Kemudian para tersangka dan anggota PSHT meneriaki dan berusaha menghadang, namun dua sepeda motor berboncengan anggota IKSPI terebut melarikan diri. Sedangkan korban terjatuh dan menabrak tiang. Melihat korban terjatuh para tersangka bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban.
Suseno mengatakan, tersangka RS, BFHS, OYB dan AHM dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kerobokan. “Selanjutnya Penuntut Umum segera menyiapkan kelengkapan administrasi untuk proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Denpasar,” ucapnya.
Hingga saat ini, kata Suseno, sudah ada lima tersangka yang dilakukan tahap dua. Yakni, pertama AMF yang masih dibawah umur, kini sudah dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Dps dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun. Dan saat ini AMF ditahan di LPKA Karangasem. “Masih ada dua tersangka lagi berdasarkan Spdp/23/II/Res.1.6./2024/Satreskrim dengan inisial P dan S dan sedang menunggu berkas perkara dari penyidik untuk dikirimkan ke kami Kejari Badung,” tegasnya. BWN-01

































