Tabrak Polisi, Residivis Ditembak

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Aparat Unit Reskrim Polsek KP3 Benoa mengambil tindakan tegas terhadap seroang pencuri, Syahprudin Muhamad Masir alias Bro (46). Pria yang berkali-kali ditangkap karena kasus kriminalitas itu, akhirnya ditembak karena menabrak polisi saat dibekuk di Jalan Kusuma Bangsa, Denpasar Utara, Bali.

Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, mengatakan bahwa pria asal Tanggerang, Banten itu, diburu usai mencuri motor dan sejumlah HP di Toko Citra Jalan Raya Pelabuhan Benoa No. 168, Pedungan, Denpasar Selatan, Jumat 1 Maret 2024. “Pemilik toko lantas melapor ke Polsek Benoa. Dan dilakukan penyelidikan terhadap pelakunya,” katanya, pada Kamis (14/3) siang.

Baca Juga:  Hendry Lie Tersangka Kasus Timah Rugikan Negara Hingga Rp 300 T

Tersangka lantas disergap saat mengendarai sepeda motor curiannya, Selasa (12/3) sekitar pukul 23.55. “Saat itu tersangka berupaya kabur. Bahkan menabrak polisi yang menangkapnya. Dan akhirnya tersangka mengambil tindakan tegas dengan menembak betis kaki kanannya,” kata

Bayu mengatakan, tersangka awalnya dilaporkan oleh korban Tony Tjaidjadi (40). Korban yang merupakan pemilik Toko Citra, di Jalan Raya Pelabuhan Benoa itu melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di depan tokonya. Selain itu tersangka yang sudah pernah dua kali masuk bui itu juga mencuri empat unit HP milik karyawan toko tersebut. “Tersangka mengambil motor yang kuncinya nyantol. Tersangka juga mengambil HP saat karyawan sedang sibuk,” ujarnya.

Baca Juga:  Ribuan Warga Ikut Mobil Run The Island di Nusa Dua, Lari Jadi Medium Pemulihan Mental dan Kebersamaan

Menurut Bayu, tersangka mengetahui situasi di lokasi lantaran sering nongkrong depan toko. Dia sebelumnya bekerja sebagai ABK di salah satu kapal penangkap ikan di Pelabuhan Benoa. “Usai ditangkap, tersangka lantas digelandang ke Polsek Benoa,” imbuhnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengatakan telah menjual tiga dari empat HP yang dicurinya. Ketiga HP itu dijual Rp 1.650.000. Sedangkan satu unit lainnya dan juga sepeda motor digunakan tersangka.

Lebih lanjut dikatakan Bayu, saat ini tersangka merupakan pengangguran. Dan dia pernah berurusan dengan aparat Polres Badung tahun 2017 Karana membawa senjata tajam. Pada saat itu tersangka divonis penjara tujuh bulan. Selanjutnya tahun 2018 tersangka ditangkap aparat Polsek Denpasar Selatan kasus pencurian sepeda motor. Terangan divonis penjara 1,5 tahun penjara.

Baca Juga:  Kolaborasi Akademisi Unwar dan Undhira, Laksanakan Pengabdian Pemberdayaan Masyarakat Usaha Produk Unggulan Daerah 2025

“Tersangka ini sudah dua kali masuk bui. Kini ditangkap lagi karena pencurian. Atas perbuatannya ini tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ungkap Bayu, didampingi Kapolsek Benoa Kompol I Wayan Sueca. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR