Mangupura, baliwakenews.com
Sopir taxi online di Bandara Ngurah Rai, berinisial KMS (43) terlibat kasus pencurian tas penumpang. Tersangka lantas ditangkap usai dilaporkan oleh korban, William Algat (51) asal Denpasar.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta mengatakan, awalnya korban baru turun dari pesawat, pada Kamis (29/2) sekira pukul 21.30. Dia datang dari Makasar ke Bali. “Saat keluar dari terminal kedatangan, korban lantas mencari counter taxi online,” ucap Ketut Widiarta, Kamis (7/3).
Saat menuju counter taxi, korban menurunkan tas ransel berwarna ungu yang dibawanya. Dalam tas berisi Macbook air M1 warna Grey space, iPad Gen 9 beserta Apple pencil, kacamata merk Perisol, tiga charger dan earpod. Dengan total nilai mencapai Rp 30 juta.
“Beberapa saat kemudian korban dihubungi oleh driver online melalui pesan aplikasi yang mengatakan tidak bisa menjemput korban karena berada dalam area premium. Korbanpun diminta menghampiri driver tersebut,” ucapnya.
Ketika korban sedang menuju ke driver, dia baru menyadari jika tas ranselnya tidak ada. Dia lantas kembali ke dalam terminal kedatangan domestik dan menanyakan keberadaan tasnya kepada Avsec Angkasa Pura. Namun tasnya tidak ditemukan.
Akhirnya, korban mencoba melakukan pelacakan atau tracking melalui aplikasi di iPhonenya. Ternyata tasnya terdeteksi sudah berada di luar bandara, atau di sekitar Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat. “Korban kemudian melapor ke Polres Kawasan bandara I Gusti Ngurah Rai,” imbuh Ketut Widiarta.
Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga beserta anggotanya melakukan penyelidikan. “Anggota opsnal Sat Reskrim, mendapatkan ciri-ciri tersangka. Yaitu salah satu driver taxi online yang beroperasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Tersangka mengendarai mobil Innova,” ungkap mantan Kapolres Manggarai Timur ini.
Tim Sat Reskrim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka pada Selasa (5/3). “Dia dibekuk di rumahnya di wilayah Kesiman, Jalan Bay Pass Ngurah Rai, Padanggalak, Denpasar Timur,” ucapnya.
Tersangka dijerat pasal kasus pencurian dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP dan atau 372 KUHP. BWN-01





























