Satpol PP Kota Denpasar Gelar Sosialisasi Protokol Kesehatan dan Penertiban PKL

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Memasuki tatanan kehidupan baru atau new normal, Pemerintah Kota Denpasar bersama seluruh stakeholder telah melakukan berbagai upaya dalam antisipasi dan menekan penularan covid 19. Untuk menekan penularan virus covid-19 Satpol PP Kota Denpasar secara berkelanjutan melakukan sosialisasi tentang protokol kesehatan serta sosialisasi Pergub No 46 tahun 2020 dan Perwali No 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Satpol PP Kota Denpasar menggelar sosialisasi protokol kesehatan sekaligus penertiban kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jl Taman Pancing Pemogan, di Jl Sudirman, Jl Nias, Jl Gatot Subroto Barat dan Taman Kota Lumintang Minggu (30/8) malam. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga Saat dihubungi Senin (31/8).

Baca Juga:  Bupati Adi Arnawa Inspeksi Infrastruktur di Wilayah Desa Cemagi.

Lebih lanjut ia mengatakan sosialisasi protokol kesehatan harus terus dilakukan agar masyarakat mentaati, mengingat penularan semakin banyak pada transmisi lokal. Meskipun telah memasuki new normal bukan berarti para PKL bebas berjualan di badan jalan. Maka dari itu dalam sosialisasi ini pihaknya sekaligus melakukan penertiban bagi para PKL.
Menurutnya dalam kegiatan yang dilakukan kali ini Sayoga menemukan ada beberapa pedagang yang melakukan pelanggaran salah satunya tidak menggunakan masker. Meskipun demikian bagi pelanggar tersebut pihaknya mengingatkan agar disiplin menggunakan masker

Baca Juga:  Tren Positif Penjualan Eceran Di Provinsi Bali Ditopang Rangkaian Tahun Ajaran Baru 2025

Mengingat kegiatan kali adalah sosialisasi protokol kesehatan terkait peraturan Gubenur Bali dan Peraturan Walikota. “Sehingga bagi pelanggar hanya diberikan pembinaan dan sosialisasi Peraturan Gubenur yakni sanksi bagi yang tidak menggunakan masker,” tegas Sayoga.

Baca Juga:  Pemkot Denpasar Salurkan Bantuan Sembako Pada Sopir KKU Angkot Benoa

Setelah pihaknya telah melakukan sosialisasi dan masih melakukan pelanggaran maka baru Pergub dan Perwali tersebut diterapkan yakni sanksi denda bagi yang tidak menggunakan masker dan melanggar protokol kesehatan lainnya.*BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR