Buang Jasad Bayi di Bandara, Selebgram Cantik Segera Disidang

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Selebgram asal Semarang, ZDL (28) yang membuang jasad orok di Bandara I Gusti Ngurah Rai, dilimpahkan ke Kejakasaan Negeri Badung. Setelah empat bulan ditahan di sel perempuan Polda Bali, berkas perkara ZDL dinyatakan lengkap.

Perempuan berkulit putih itu bakal secepatnya menjalani proses persidangan. “Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 341 KUHP. Hukuman terberatnya maksimal 10 tahun penjara,” kata Kasi Humas Ipda Nyoman Darsana, Minggu (18/2).

Menurut Darsana, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan berkas perkara kasus pembuangan jasad orok dinyatakan lengkap, kemudian penyidik Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka beserta barang buktinya.

Baca Juga:  Dari 38 Tak Ber izin, Tim Yustisi Berhasil Turunkan 20 Tower Dalam Seminggu

Tersangka ZDL ditahan di Polda Bali dari 21 Oktober 2023 hingga 16 Februari 2024. Dan setelah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan tersangka, tersangka siap untuk disidang. “Tersangka ZDL dalam kondisi sehat dan turut juga didampingi oleh penasehat hukumnya,” tegas Darsana.

Diberitakan sebelumnya, aparat Satreskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai menangkap seorang perempuan yang diduga membuang jasad oroknya. Pelaku berinisial ZDL (28) diburu polisi usai membuang jasad orok di terminal domestik bandara, Minggu 5 Oktober 2023.

Baca Juga:  Sikapi Dampak Covid-19, Perum Nuansa Utama Selatan Gelar Tali Kasih

Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai AKP Rionson Ritonga, mengatakan, setelah diburu selama lima hari, pelaku pembuangan jasad orok itu akhirnya ditangkap pada, Kamis (19/10). “Pelakunya ibu dari sang bayi. Dia ditangkap di rumahnya di Semarang, Jawa Tengah,” ucapnya.

Menurut Rio, pengejaran pelaku dibantu Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bali.

“Kami juga melakukan koordinasi dengan petugas Avsec Angkasa Pura I untuk melakukan pengecekan melalui CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP) maupun di lokasi lain yang ada di Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk mendeteksi pelaku,” ujarnya.

Dari pengecekan CCTV, terpantau ciri-ciri orang yang diduga sebagai pelaku pembuang bayi tersebut. Berbekal dari data-data yang dihimpun, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang terdeteksi keberadaanya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. “Dalam proses itu, pihaknya juga mendapat bantuan dari jajaran Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah,” imbuhnya.

Baca Juga:  Diduga Pelaku Penusukan di Denpasar, Foto dan Akun TikTok Beredar di Media Sosial

Saat ini, ZDL dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya. Sayangnya, Rio belum bisa membeberkan motif pelaku membuang buah hatinya sendiri. “Kami masih perlu melakukan pemeriksaan keterangan lebih lanjut,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR