Denpasar, baliwakenews.com
Terdakwa pungli jembatan Cekik Gilimanuk, I Made Dwi Jati Arya Negara, dituntut pidana lima tahun penjara. Tak hanya itu, Mantan Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) UPPKB Cekik, Gilimanuk, Jembrana, itu juga terancam dimiskinkan.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu saat terdakwa menjalani sidang tuntutan di Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (5/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa I Made Dwi Jati, agar mengganti uang akibat kerugian yang telah ditimbulkannya. Bahkan dia terancam dimiskinkan karena jika tidak menutup uang pengganti itu maka hartanya bisa dilelang.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Yndang Nomor 31 tabun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” papar JPU.
Dalam membacakan tuntutannya, Gede Lee Wisnu, terdakwa dijatuhkan dengan pidana penjara selama lima tahun. Dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. “Hakim juga diminta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000 subsider 6 bulan kurungan. Ada lagi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 2.521.484.999, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tegasnya. BWN-01

































