Mangupura, baliwakenews.com
Aparat Unit Reskrim Polsek Kuta menangkap remaja usia 14 tahun yang menjambret kalung di Jalan Tegal Wangi Gang Meduri, Kuta, Badung. Remaja asal Tianyar Tengah, Kubu, Karangasem ini, melakukan aksinya bersama temanya yang masih buron bernama Andre.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan, tersangka berinisial I Wayan PI, diburu usai menjambret kalung seorang wartawan asal India, Amjals Gupra (28). “Peristiwa jambret itu terjadi pada Kamis 4 Januari 2024, sekitar pukul 21.00. Saat kejadian korban sedang berjalan di lokasi bersama suaminya,” ucapnya, Jumat (12/1).
Sukadi mengatakan, awalnya korban dan suaminya sedang berjalan kaki menuju hotelnya. Mereka melintas di Jalan Tegal Wangi Gang Meduru, Kuta. Dan tiba-tiba dari belakang datang dua pria mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max DK 8558 FAH memakai helm hitam. “Motor itu mendekat dan tersangka (berbonceng), menarik paksa kalung emas berisi gantungan 22 karat seberat 6 gram milik korban,” imbuhnya.
Dan akhirnya kalung seharga $360 AUD itu putus. Tersangka kabur dari lokasi, hanya motor mereka terjatuh. Tersangka dan temannya yakni Andre melarikan diri meninggalkan sepeda motornya.
Kemudian personil Polsek Kuta yang sedang melintas di lokasi mengamankan motor itu. Kemudian setelah jok motor itu dicek,diketemukan plat motor DK 3789 ACV dan nota pembayaran speedy laundry nomor 19838 atas nama Andre, dengan alamat laundry di Jl Kubu Anyar, Kuta, Badung. “Berbekal info itu, Polsek Kuta mengejar tersangka,” imbuh Sukadi.
Kemudian pada Rabu (10/1) sekitar pukul 22.00, team opsnal Polsek Kuta mendapat informasi jika salah satu tersangka yakni I Wayan PI, berada di salah satu kamar kos di Jalan Kubu Anyar, Kuta. “Aparat lantas menyergap kosnya. Dan tersangka ditangkap kemudian dibawa ke Polsek Kuta,” ucap Sukadi.
Setelah diinterogasi, tersangka mengaku menjambret besama temannya bernama Andre. Sedangkan kalung emas milik korban dijual di pinggir Jalan Teuku Umar, Denpasar. “Uang penjualan kalung itu tersangka bagi dua. Dan dihabiskan utuk foya-foya. Masih didalami TKP lainnya yang belum diakui tersangka,” tegasnya. BWN-01

































