BBPOM di Denpasar Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Badan POM secara rutin melakukan intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 untuk mengantisipasi beredarnya produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan.

Kepala BBPOM di Denpasar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, memaparkan intensifikasi pengawasan pangan dilakukan dengan target utama adalah rantai distribusi produk pangan di sisi hulu, yaitu importir, distributor, maupun sarana grosir/penjualan skala besar, terutama yang memiliki rekam jejak pelanggaran. Lebih lanjut, pengawasan sebelum Hari Raya Natal dan Tahun Baru ditargetkan pada produk-produk yang permintaannya meningkat/tinggi pada masa Hari Raya Natal dan Tahun Baru seperti parsel makanan, maupun produk impor.

Intensifikasi Pengawasan menjelang Hari Raya ini melengkapi pengawasan rutin yang dilakukan sepanjang tahun oleh Badan POM di seluruh Indonesia, disamping kegiatan operasi/pengawasan dengan target khusus.

Untuk di Provinsi Bali ditegaskan, intensifikasi pengawasan Pangan NATARU dilaksanakan oleh Balai Besar POM di Denpasar di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah provinsi Bali bersama OPD atau lintas sektor terkait setempat mulai dari 1 Desember 2023, dan akan terus berlanjut sampai 4 Januari 2024.

Baca Juga:  Trafik Tol Bali Mandara Tembus 20 Juta Kendaraan, Tol Bali Mandara Jadi Penopang Kebangkitan Pariwisata dan Ekonomi Bali

Hasil pengawasan di Wilayah Provinsi Bali sampai 18 Desember 2023, dari 73 sarana yang
diperiksa sebanyak 17 sarana (23,3%) Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Dibandingkan tahun sebelumnya terdapat penurunan sebesar 1,1% dari 24,4%. Temuan produk sebanyak 76 item, terdiri dari: a. Kemasan Rusak sebanyak 12 item (15,8%); b. Kedaluwarsa sebanyak 56 item (73,7%); c. Tanpa Izin Edar/TIE sebanyak 8 item (10.5%). Dengan total nominal senilai Rp. 51.979.554.

“Temuan terbanyak adalah produk kedaluwarsa. Prosentase temuan pangan kedaluwarsa hampir sama dengan temuan tahun lalu sebesar 73,3.%. Dari 73 sarana yang diawasi terdiri dari Gudang Importir, Gudang Distributor, Gudang e-commers, Retail Modern dan Retail Tradisional. Pangan yang diawasi selain yang dibuat parcel, juga terhadap pangan yang didisplay/dipajang maupun di Gudang sarana,” ungkapnya.

Baca Juga:  MPR RI Gandeng PWI Bali, Gelorakan Empat Pilar Kebangsaan

Untuk itu pihaknya menghimbau masyarakat untuk terus menambah pengetahuan dan wawasan sehingga menjadi konsumen cerdas dan berdaya.

a. Selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan. Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM serta belum melebihi masa kedaluwarsa.

b. Tidak mengonsumsi pangan olahan tanpa izin edar karena berpotensi mengandung bahan berbahaya yang berisiko bagi kesehatan.

c. Berani melaporkan kepada BPOM, Balai Besar/Balai POM, atau Loka POM setempat jika mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi, penyimpanan, atau distribusi pangan olahan ilegal di lingkungannya.

“Kami, BBPOM di Denpasar juga mengajak rekan-rekan media untuk turut menyebarluaskan informasi yang benar dan bermanfaat tentang keamanan, mutu, dan khasiat/manfaat obat dan makanan sebagai edukasi kepada masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga:  Angin Kencang dan Gelombang Tinggi Masih Terjadi di Bali dalam Beberapa Hari ke Depan

Lebih lanjut dikatakan intensifikasi pengawasan ini diharapkan memberikan ketenangan bagi masyarakat dalam berbelanja pangan olahan selama natal dan tahun baru.

Untuk diketahui hasil pemeriksaan sarana secara nasional menunjukkan terdapat 731 sarana (29,98%) yang menjual produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Hasil pengawasan nasional memperlihatkan adanya penurunan jumlah sarana TMK sebesar 5% dibandingkan tahun lalu. Hal ini sejalan dengan upaya BPOM yang terus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha untuk menerapkan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB).

Dari sisi produk, jumlah produk TMK yang ditemukan sebanyak 86.034 pieces (4.441 item) dengan rincian 52,90% pangan Tanpa Izin Edar; 41,41% pangan kedaluwarsa; dan 5,69% pangan rusak. Secara Nasional, total nilai ekonomi temuan pangan TMK sebesar Rp1.638.011.903. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR