Kuta, baliwakenews.com
Hingga 31 Oktober lalu, penerimaan beacukai nyaris mencapai angka Rp900 miliar dari target tahun 2023 senilai Rp1,17 triliun. Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali NTB dan NTT, Susila Brata mengungkapkan, hal itu didorong meningkatnya aktivitas impor melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebanyak 27,47% dan produksi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam negeri di Provinsi Bali sebanyak 7,94%.
Dijelaskan lebih jauh, Nilai penerimaan tersebut terbagi ke dalam dua sumber. Pertama adalah Bea Masuk senilai Rp92,94 miliar (94,73% dari target sebesar Rp98,10 miliar), dan kedua adalah Cukai senilai Rp803,68 miliar (75,17% dari target sebesar Rp1,07 trilun)
Pertumbuhan positif itu, juga terjadi secara umum di tiga wilayah dinaungi oleh Kanwil DJBC Bali NTB NTT. Dari target Rp2,65 triliun, kini sudah terealisasi sebanyak Rp2,51 triliun.
Selain Itu,kinerja penindakan di Kanwil DJBC Bali NTB NTT juga menunjukkan angka positif. Hingga 31 Oktober 2023, total telah dilakukan sebanyak 1.659 penindakan yang berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp19,59 miliar.
“Spesifik di Provinsi Bali untuk periode tersebut, kegiatan penindakan di bidang kepabeanan telah dilakukan sebanyak 504 kali dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,14 miliar. Adapun di bidang cukai, kegiatan penindakan telah dilaksanakan sebanyak 309 kali dengan potensi kerugian negara sebesar Rp10,69 miliar,” bebernya sembari menambahkan, selain penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Kanwil DJBC Bali NTB dan NTT juga melakukan kegiatan penindakan atas Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) di Provinsi Bali.
Dalam rentang periode yang sama, terdapat 112 kali penindakan atas NPP yang dilakukan. “Penanganan kasus atas penindakan tersebut telah diserahkan kepada Kepolisian Daerah Bali dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali,” tutupnya. BWN-04
































