DJP Berhasil Kumpulkan Rp15,15 Triliun Hasil Pungutan PPN PMSE

Iklan Home Page

Jakarta, baliwakenews.com

Sampai dengan 30 September 2023, pemerintah telah menganti Rp15,15 triliun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, Rabu 4 Oktober 2023 di Jakarta mengatakan pemerintah telah menunjuk 161 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jumlah tersebut termasuk tiga pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan September 2023, yaitu DeepL SE, Squarespace Ireland Ltd., dan Trendstream Ltd. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 146 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp15,15 triliun.

Baca Juga:  Hingga September 2025, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp42,53 Triliun

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp5,01 triliun setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Selain tiga penunjukan yang dilakukan, di bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Skype Communications SARL, Microsoft Ireland Operations Ltd., dan NCS Pearson Inc.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Baca Juga:  Urgensi Implementasi Netralitas dan Imparsialitas Dalam Pemilu

“Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia, ” tukasnya.

Baca Juga:  Tiga Pejabat Unud Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi SPI

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa
Inggris). BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR