Belasan Warga Bugbug Peragakan Cara Membakar Vila

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Menangkapi berkas perkara kasus pengerusakan dan pembakaran Vila Detiga Neano di Bukit Gumang, Bugbug, Karangasem, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali menggelar rekonstruksi. 16 tersangka yang dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut memperagakan puluhan adegan.


Rekonstruksi tersebut tidak digelar di tempat kejadian perkara (TKP), melainkan di Basement Gedung Perkasa Raga Garwita (PRG) Mapolda Bali, Senin (2/10). Dan reka ulang kasus tersebut juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, rekontruksi tersebut digelar untuk memastikan peran dari masing-masing tersangka berdasarkan keterangan mereka di hadapan penyidik. “Jadi siapa berbuat apa disaksikan oleh siapa agar pasti. Karena salah satu unsurnya adalah secara bersama-sama,” tuturnya, seraya menerangkan jika kehadiran JPU untuk menyamakan persepsi, dalam menentukan langkah selanjutnya.

Menurut Endang, para tersangka memperagakan 28 adegan. Awalnya tersangka I Kade Ariasan alias Derek, I Putu Sugiantara alias Sereg, dan I Wayan Marta alias Kabret masuk paling depan ke lokasi. Dalam peristiwa itu, tiga tersangka memperagakan 16 adegan.

Kemudian diikuti oleh tersangka laiannya, yaitu I Nyoman Arnaya alias Leber, I Wayan Widiada alias Boneng dan I Wayan Merta alias Pendil, I Komang Suardika, I Gede Astawa, Ni Mass Suaning, Ni Wayan Suardeni, Ni Kade Purnama Sari, I Wayan Wasih, I Gede Agus Herry Andika, I Kade Hendra Saputra, Ni Wayan Tengah dan Ni Wayan Pariati. “Mereka semua menjalani memperagakan adegan dengan berbagai sesi. Karena mereka masuk ke lokasi bertahap,” ucapnya.

Baca Juga:  Wagub Giri Prasta Pimpin Prosesi Nuek Bagia Penyineban IBTK 2025 di Pura Besakih


Para tersangka masuk ke areal vila dengan cara paksa yakni mendobrak pintu. Setelah pintu roboh, mereka masuk bergantian ke areal vila. Pintu yang roboh kembali dihancurkan dengan batu oleh tersangka I Gede Astawa alias Jhon Layar dan diinjak. Kemudian para tersangka lain masuk. Dan dilanjutkan tersangka Derek melakukan pengerusakan dan pembakaran yang diikuti oleh tersangka lainnya. “Ada juga warga lainnya hanya menonton. Yang melakukan pembakaran adalah tersangka Derek. Dia naik ke atas villa yang berisi gubuk. Di sana dia mengambil api di tungku menggunakan bambu. Lantas api tersebut dibawa ke Villa C6 dan dipakai untuk membakar berbagai bahan pembangunan vila, seperti kayu dan bambu,” beber Endang.

Setelah itu, Derek kembali ke gubuk tersebut dan merusaknya dengan cara mendorong sampai rubuh. Tersangka terus menjalankan aksinya dengan mengambil api menggunakan bambu dan dibawa ke belakang Villa C8. Di sana Derek melakukan pembakaran lagi dan disaksikan oleh tersangka I Wayan Merta alias Pendil atau Semal.

Baca Juga:  Cabuli Keponakan Seorang Satpam Dibui

Setelah itu Derek mengambil jerigen di gubuk dan dibawa lagi ke belakang vila C8. Tak berhenti sampai disitu, Derek ke vila A21 untuk mengambil kardus dan membakarnya memakai korek gas. Baru kemudian dirinya berhenti dan berteduh.

Pendil lantas mengambil triplek yang sudah terbakar dan diletakan di vila A21. Lalu dia naik ke atas villa C8. Saat itu ada juga yang menyuruh buruh proyek berhenti bekerja. Adegan selanjutnya, tersangka Wayan Merta mendorong tembok belakang vila A16, yang disaksikan oleh tersangka wanita Ni Wayan Tengah, Ni Wayan Pariati dan Ni Made Suaning.

Usai merobohkan tembok mereka pun merayakannya dengan berteriak hore. Sementara itu, Tersangka I Putu Sugiantara melempar bambu dan kayu ke api yang membakar vila C8. Hal itu disaksikan oleh Derek. Tersangka I Nyoman Arjaya juga mengambil triplek bersama saksi Belog, lantas dibawa ke samping villa C6.

Tersangka Komang Arjaya kemudian pulang. Begitu juga tersangka I Wayan Widiada alias Boneng yang mengambil triplek di villa C8 dan dibawa olehnya untuk dilempar ke kobaran api yang membakar villa C6. Adegan berganti dengan tersangka Pendil mengambil bambu dan kayu di belakang villa C8.

Kemudian Komang Suardika dan I Wayan Wasih membuang semen di depan Vila A20. Hal itu disaksikan oleh Derek. Derek bersama Suardika juga melakukan hal yang sama, melakukan pelemparan semen kedua. Wasih kemudian melakukan pembuangan semen sendiri.

Baca Juga:  Selebgram Cantik Digerebek Saat Bangun Tidur dan Hanya Pakai CD

Pada akhir-akhir rekonstruksi tersebut, terlihat tersangka Ni Made Suaning, Ni Wayan Pariati dan Tengah melakukan pendorongan tembok di belakang Vila A16 yang disaksikan oleh Merta alias Kablet. Setelah melakukan aksinya kembali mereka berteriak hore.

Endang mengatakan, reka ulang adegan sudah sesuai keterangan yang disampaikan para tersangka. Ditanya terkait penyelidikan dalang dibalik kasus itu, Endang mengaku masih berfokus melaksanakan proses hukum terhadap 16 tersangka ini, mengingat waktu yang terbatas.

Sementara itu, Kuasa Hukum para tersangka, yakni Erwin Siregar mengaku jika pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan sebanyak tiga kali pasca penetapan tersangka yang dilakukan Polda Bali. “Tim Kuasa Hukum bersama Hotman Paris Hutapea juga sudah berkomunikasi dengan Kapolda Bali Irjen Ida Bagus Kade Putra Narendra terkait upaya penangguhan penahanan dengan harapan bisa dikabulkan, tapi sejauh ini belum ada tindak lanjut,” tandas Erwin. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR