Usai Dipenjara, Pembobol ATM Asal Turki Diusir dari Bali

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Petugas Rudenim Denpasar mendeportasi mantan narapidana pembobol ATM dan Kepemilikan Ganja asal Turki, Senin (25/9) sore. Warga Negara Asing (WNA) berinisial AOA awalnya terlibat aksi kriminal di Bali pada tahun 2016.

Awalnya, AOA melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik di salah satu ATM di Jalan Suli, Denpasar Timur. Modus yang dilancarkan AOA, yaitu mengambil gembok tempat modem yang posisinya di atas mesin ATM. Dia juga memotong terali yang menghubungkan ke modem. Atas aksinya itu, AOA dan temannya yang juga asal Turki ditangkap oleh aparat kepolisian. “AOA merupakan jaringan internasional spesialis bobol ATM,” kata Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah, Selasa (26/9).

Baca Juga:  Lomba Mars Lansia Antar Banjar se-Desa Mengwi

Saat dia ditangkap, polisi juga menemukan 30 gram ganja di tempat tinggalnya di wilayah Badung. “Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” ujar Babay.

Baca Juga:  Atisipasi Virus Corona, Bali Belum Perlu Lakukan PSBB

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napipulu menambahkan, pendeportasian dilakukan demi menjaga keamanan Indonesia dikarenakan WNA nakal tersebut telah melakukan tindak kriminal dengan melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia. “AOA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” tegasnya. BWN-01

Baca Juga:  PKM Unwar Lakukan Pendampingan Siswa Tata Boga STU Tangeb Dalam Pembuatan Produk Bakery Inovatif

 

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR