Mengwi, baliwakenews.com
Kurang dari 24 jam, dua begal yang merampas sepeda motor mahasiswi, Ni Luh Mita (20) di Jalan Raya Gede Desa, Banjar Negari, Sading, Mengwi, Badung, ditangkap. Kedua tersangka, Husein alias Jack (24) dan Nikson Mbura alias Ikson (29) ditembak polisi.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan, terungkapnya kasus begal tersebut berawal dari penyelidikan aparat Satreskrim Polres Badung. “Anggota kami menindaklanjuti laporan korban yang dibegal di depan SDN 3 Sading, Senin 28 Agustus 2023 subuh,” katanya, Selasa (29/8).
Saat kejadian, motor Yamaha Fazzio DK 4304 FCR dirampas oleh dua orang. Awalnya perempuan asal Karangasem itu membawa daging babi untuk dijual di Pasar Muding Sari, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, sekitar pukul 05.00. “Korban berangkat dari tempat tinggalnya di wilayah Abiansemal, Badung,” kata Teguh.
Sebelum tiba di lokasi kejadian, korban sudah merasa ada yang membuntuti dari wilayah Banjar Bersih, Abiansemal. Namun dia tidak menyangka jika dua orang yang berboncengan itu akan merampas motornya. “Saat tiba di lokasi, salah satu tersangka menarik tangan korban dan mengambil sepeda motornya. Dan motor korban dibawa kabur ke arah barat,” imbuh Teguh.
Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal mengecek CCTV di seputaran lokasi kejadian. Hingga akhirnya kedua tersangka terlacak menuju kawasan Kuta, Badung. “Tersangka Jack asal Sumenep, Jawa Timur dan Ikson asal Kupang, NTT, ditangkap pada Senin sekitar pukul 22.00 di pinggir Jalan Raya Tuban, Kuta,” bebernya.
Selanjutnya Jack yang kos di wilayah Ubung, Denpasar Utara dan Ikson digelandang ke Polres Badung. Namun dalam perjalanan mereka berupaya melarikan diri. “Anggota kami melakukan tindakan tegas terukur. Kedua tersangka kaki kananya ditembak. Saat diinterogasi, kedua tersangka awalnya hendak menjambret di daerah Jalan Mahendradatta Utara. Karena tidak mendapatkan sasaran, mereka beralih ke begal motor. Pertama mengarah ke perbatasan Mengwi-Tabanan dengan sasaran motor Honda Beat. Saat itu aksinya gagal karna karena korban berteriak. “Setelah itu mereka menuju wilayah Abiansemal. Dan mereka melihat seorang wanita mengendarai motor sendirian. Dan para tersangka kemudian berbalik membuntuti korban. Dan sesampainya di tempat yang sepi mereka melancarkan aksinya,” beber Teguh.
Menurut Teguh, tersangka Jack merupakan residivis dengan kasus jambret dan keluar penjara tahun 2021. Begitu juga dengan Ikson adalah residivis dengan kasus pencurian HP dan keluar penjara tahun 2022. “Dalam aksinya kedua tersangka membawa pisau untuk berjaga-jaga. Dan mereka berdua melakukan aksi jambret di 13 TKP di wilayah Denpasar dan Badung sejak setahun terakhir,” tegasnya, seraya mengatakan jika motif kejahatan yang dilakukan tersangka karena masalah ekonomi. BWN-01

































