Kesiman, baliwakenews.com
Salah seorang mahasiswa di salah satu kampus di Denpasar, Yonasius Samatara (24), ditahan di Mapolsek Denpasar Timur. Pemuda asal NTT itu ditangkap karena mencuri tiga HP di kos temannya di Jalan Gadung Gang Merta Nadi XIII, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, kasus pencurian yang dilakukan tersangka terungkap berdasarkan laporan korban Fransiskus Severius Saber (24). “Saat kejadian yakni pada Minggu 16 Juli 2023 malam, korban tidur. Saat itu dia tidak mengunci pintu kamar,” katanya, Kamis (17/8).
Keesokan paginya korban bangun dan tiga HP nya telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 6 juta. “Peristiwa itu lantas dilaporkan ke Polsek Dentim. Anggota reskrim lantas melakukan penyelidikan,” beber Sukadi.
Hingga akhirnya tersangka diketahui sedang berada di Jalan Seroja, Denpasar Utara. Dan tersangka ditangkap aparat pada Selasa 15 Agustus 2023. “Tersangka ditangkap saat sedang duduk-duduk di kosnya,” tambah Sukadi.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Dia beralasan aksi pencurian itu dilakukan karena dibawah pengaruh minuman keras. Akibat ulahnya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. BWN-01





























