Denpasar, baliwakenews.com
Dihari keempat Operasi Patuh Agung 2022, Satlantas Polresta Denpasar menindak sekitar 900 orang pengendara yang melakukan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, lebih dari 700 orang ditilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan, pelanggaran yang dominan terjadi, seperti pengendara tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan serta rambu lalu lintas, pengendara di bawah umur, dan kendaraan yang melebihi batas dimensi atau kapasitas muatan. “Selain tilang elektronik, ada juga diberikan teguran lisan. Tujuan operasi ini, untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas serta fatalitas kecelakaan,” imbuhnya, Kamis (13/7).
Lebih lanjut Sukadi mengatakan, berdasarkan data yang diterima Posko Operasi, pada hari keempat operasi digelar, Polresta Denpasar telah memberikan tindakan penilangan melalui ETLE sebanyak 719 pengendara dan tilang manual sebanyak 264. “Pelanggaran masih didominasi pengendara sepeda motor. Terutama tidak menggunakan helm, melanggar marka dan rambu lalu lintas,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga gencar memberikan imbauan agar masyarakat berlaku tertib di jalan raya. Untuk terciptanya keamanan dan keselamatan, bagi pengguna jalan raya. “Biasanya kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran,” ucap Sukadi.
Selain penindakan, sambung Sukadi, Polresta Denpasar juga melakukan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas dengan mendatangi sekolah atau komunitas masyarakat. Termasuk pembagian leaflet dan pemasangan stiker keselamatan serta melalui sarana media sosial dan media massa. BWN-01

































