Mengwi, baliwakenews.com
Berjalan terpincang-pincang, Sandi Anwar (29) nampak lesu saat digiring dari ruang tahanan Polres Badung, Selasa (4/7) siang. Betis kiri pria asal Lombok Timur itu ditembak polisi usai ditangkap membobol brankas di kantor koperasi.
Wakapolres Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari mengatakan, tersangka yang sebelumnya dua kali tertangkap terkait kasus bobol toko dan ruko di kawasan Denpasar Timur dan Denpasar Selatan itu, telah menjadi target polisi. “Tersangka bebas dari lapas April 2023. Selama dua bulan terakhir, tersangka kembali beraksi di 18 TKP,” katanya.
Menurut Diah, aksi pencurian teranyar yang tersangka lakukan dengan menyasar Koperasi Mina Merta Asih, di Jalan Raya Canggu, Nomor 58 Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Jumat (9/6) sekitar pukul 22.00. “Tersangka membobol brankas dan mengambil uang di dalamnya Rp 70 juta,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan mantan Kapolsek Kuta Utara ini, kasus pencurian di Koperasi Mina Merta Asih, awalnya dilaporkan oleh pegawai koperasi I Nyoman Parwata (40). “Saksi kaget melihat brankas di dalam ruangan manager dalam keadaan rusak,” bebernya, seraya mengatakan jika kejadian itu dilaporkan ke Polres Badung.
Hasil penyelidikan petugas, dengan memeriksa rekaman CCTV dan olah TKP, identitas tersangka dikantongi. Hingga akhirnya, polisi mendapatkan informasi bila Anwar sudah bersembunyi ke Lombok. Hampir 18 hari diburu, tersangka dibekuk di salah satu hotel di Lombok Timur pada Senin (26/6).
Kaget disergap polisi, tersangka melakukan perlawanan. Petugas lantas melumpuhkan tersangka dengan menembak betis kirinya. “Tersangka lantas dibawa ke Polres Badung untuk proses lebih lanjut,” imbuh Diah.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku melakukan aksinya seorang diri. Hampir sepekan mengawasi lokasi, tersangka lantas melancarkan aksinya dengan membobol plafon kantor koperasi. “Dalam aksinya, tersangka sudah menyiapkan dua mesin gerinda dan palu. Alat itu digunakan tersangka untuk membobol brankas,” kata Diah.
Brankas ukuran besar yang berada di dalam ruangan manajer kantor koperasi itu dibobol tersangka menggunakan mesin gerinda selama tiga jam. Selanjutnya uang Rp 70 juta itu dimasukan ke dalam karung.
Selain membobol koperasi, tersangka juga beraksi di 18 lokasi. Belasan lokasi itu terdiri dari dua di wilayah hukum Polres Badung dan 16 lainnya di wilayah hukum Polresta Denpasar. “Toko-toko yang disasarnya adalah yang tidak dijaga. Ada toko baju, toko bangunan, toko minimarket, dan lainnya,” terang Diah.
Diah mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus pembobolan toko. Dan dia pernah dua kali masuk penjara. Pertama tahun 2018 ditangkap aparat Polsek Denpasar Timur karena bobol toko. Kala itu tersangka dipenjara dan bebas tahun 2020. Baru saja bebas tersangka beraksi lagi membobol toko dan ditangkap aparat Polsek Denpasar Selatan. Kala itu tersangka dipenjara hingga April 2023. “Baru dua bulan bebas, tersangka beraksi lagi bahkan sampai 18 lokasi TKP,” tegasnya, seraya mengatakan jika uang hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya. BWN-01






























