Kuta, baliwakenews.con
Seorang pemuda, Marianus Garu (28) membantai wanita yang ditaksirnya di Pantai Double Six, Legian, Kuta, Badung. Kemudian, jasad korban Astuti (38) ditinggalkan di lokasi dan ditemukan oleh warga, Sabtu 24 Juni 2023.
Polisi bergerak cepat. Tiga jam pasca kejadian pembunuhan itu, Marianus ditangkap. “Awalnya korban ditemukan setengah telanjang di bibir pantai. Selain luka tusukan, juga ditemukan luka lebam,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, pada Minggu 25 Juni 2023.
Menurut Bambang, kasus pembunuhan sadis itu berawal saat Astuti nongkrong dengan tersangka di kios sovenir yang lokasinya tak jauh dari pantai atau jasadnya ditemukan. “Korban dan tersangka baru berteman. Mereka baru kenal satu minggu, sebelum kejadian. Korban kerja di kios dan nongkrong bersama tersangka di sana,” ujarnya, didampingi Kapolsek Kuta, Kompol Yogie Pramagita.
Sambil ngobrol dan nongkrong, keduanya minum miras jenis anggur dan beer hingga mabuk. Saat itu, wanita asal Bima, Nusa Tenggara Barat itu diduga menghina tersangka. Pria asal Manggarai Timur, Flores, Nusa Tenggara Timur ini dikatakan penyuka sesama jenis alias homo. “Korban juga mengatakan soal alat kelamin tersangka dipotong jadi bencong. Dalam kondisi mabuk, tersangka emosi,” ucap Bambang.
Tanpa pikir panjang, tersangka yang kalap mengambil golok serta pecahan botol di belakang kios. Dia lantas membacok korban secara membabi buta. “Korban terluka di bagian kepala, leher kiri, punggung, lutut sebelah kanan, dan luka di bagian kedua tangan. Hasil visum ada 16 luka yang diderita korban,” tambah mantan Kapolres Sukoharjo ini.
Usai bertindak brutal, tersangka merasa iba dan masih sempat mengajak Astuti ke bibir pantai untuk membersihkan lukanya. Hingga akhirnya korban tumbang dan tewas. Tersangka lantas membuang senjatanya di pasir dan meninggalkan korban. “Peristiwa itu terjadi dini hari. Dan jasad korban ditemukan oleh pengunjung pantai saat pagi harinya dengan kondisi mengenaskan setengah telanjang,” ucap Bambang.
Setelah jasad korban ditemukan, Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Kuta dan Sat Reskrim Polresta Denpasar mendatangi TKP untuk penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk di lapangan, diketahui ciri-ciri dari tersangka seorang laki-laki umur sekitar 25-30 tahun. “Salah seorang saksi juga melihat jika korban dan tersangka sempat bertengkar di kios tempat kerja korban,” imbuhnya.
Berdasarkan petunjuk tersebut, polisi lantas mencari keberadaan tersangka. Dan dia ditangkap saat sedang tidur di dalam kios bersama temannya, yang jaraknya kurang lebih 200 meter dari TKP. “Kami juga mengamankan barang bukti sepasang sandal berisi bercak darah, kaos berwarna putih dengan bercak darah, serta celana warna hitam dengan bercak darah, untuk senjata masih kami cari,” ucap Bambang.
Saat diinterogasi, kata Bambang, tersangka mengaku dirinya dan korban adalah teman yang tinggal bersama di rumah kos di Legian, Kuta, namun beda kamar. Tersangka juga naksir atau jatuh hati dengan korban. Hanya saja, dia belum pernah mengungkapkannya. “Lantaran dihina dengan kata kasar oleh korban, membuatnya tak bisa mengontrol emosi sampai akhirnya menghabisi wanita yang disukainya,” bebernya.
Kepolisian pun kini tengah mendalami mengapa korban ditemukan hanya memakai baju, bra dan celana dalam. Pihaknya sedang menunggu izin dari pihak keluarga untuk melakukan otopsi, guna mengetahui apakah ada unsur pemerkosaan atau tidak. “Sementara tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” tegas Bambang. BWN-01





























