Kuta, baliwakenews.com
Penerapan pamflet Do and Don’t di Bandara Ngurah Rai ditinjau langsung Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly, Kamis 22 Juni 2023. Peninjauan yang berlangsung di terminal internasional ini didampingi Gubernur Bali, Wayan Koster serta pejabat terkait lainnya.
Menteri Yasonna di sela-sela peninjauan tersebut memaparkan, dirinya hadir bersama Gubernur Bali untuk mengecek penerapan Do and Don’t kepada wisatawan yang datang ke Bali. Dimana pamflet Do and Don’t tersebut diselipkan dalam paspor wisatawan oleh petugas imigrasi.
Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti berbagai kasus dilakukan wisatawan asing di Bali belakangan ini yakni berlaku tidak pantas, melakukan aksi kriminal serta melanggar aturan adat. Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan langkah kolaborasi dengan penegak hukum menangani persoalan ini. Dimana sebanyak 158 wisatawan sudah dideportasi dari Bali.
“Penerapan pamflet Do and Don’t ini untuk mengingatkan wisatawan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama di Bali. Pamflet ini ditulis dalam 3 bahasa yakni, Bahas Inggris, India dan Cina,” paparnya.
Melalui pamflet ini pihaknya berharap wisatawan bisa mengetahui dan memperhatikan apa yang bisa dilakukan selama di Bali. Baik itu berkaitan dengan budaya, kearifan lokal, ke tempat suci, berpakaian yang sopan, berkendara dengan lisensi, sembahyang menggunakan pakaian adat dan lainnya.
Untuk saat ini memang baru tiga bahasa yang digunakan, yakni Inggris, India dan Cina. Namun untuk penerapan dalam bahasa yang lainnya seperti Rusia atau lainnya akan diproses ke depannya.
“Kita jamu mereka, di sisi lain, kita terapkan aturan hukum yang ada, harus taat pada perda, aturan adat, budaya serta kepercayaan yang ada di Bali,” tegasnya sembari mengapresiasi langkah Pemprov Bali dalam mencegah pelanggaran oleh wisatawan asing di Bali.
Sementara Gubernur Wayan Koster menambahkan, penerapan Do and Don’t sesungguynya direncanakan dilakukan setelah pandemi. Namun demikian penerapannya saat ini dinilai tepat karena mengacu pada beberapa kasus prilaku buruk dan tidak sepantasnya yang dilakukan wisatawan.
“Karenanya saya merespon cepat dengan mengeluarkan SE tentang tatanan baru untuk wisatawan selama di Bali. Tentang apa yang harus dipatuhi dan dilarang dilakukan selama di Bali,” ujar Gubernur asal Singaraja tersebut.
Diungkapkannya pula, semua aturan tersebut sudah dituangkan dengan jelas dalam sebuah lembaran yang diselipkan di paspor wisatawan dan juga dijelaskan oleh petugas imigrasi. “Ini sesuatu yang bagus agar tertib dan bisa diikuti oleh wisatawan begitu sampai di Bali,” imbuhnya. BWN-04


































