Wanita Paruh Baya di Buleleng Terlibat Kasus Perdagangan Orang

Iklan Home Page
Buleleng, baliwakenews.com
Aparat Satreskrim Polres Buleleng mengungkap kasus perdagangan orang dengan modus mempekerjakan di luar negeri. Pelakunya seorang wanita paruh baya, Ketut Sariani (54).
Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, didampingi Kasat Reskrim AKP Picha Armedi mengatakan, peristiwa tersebut berawal saat salah satu korban, Kadek R (23), mencari informasi pekerjaan di luar negeri yakni Turki, pada 2 Oktober 2021. “Korban menghubungi tersangka di rumahnya Banjar Dinas Kanginan, Desa Tejakula, Buleleng. Dan tersangka langsung menjanjikan pekerjaan di Turki,” ucapnya, Kamis 15 Juni 2023.
Agar meyakinkan, tersangka mengatakan ke koran, jika anaknya berinisial NW (33) telah menjadi istri warga Turki. Dan menantunya itu juga seorang polisi di Turki yang bisa membantu mencarikan korban pekerjaan. “Korban diiming-imingi akan bekerja di salah satu hotel dengan gaji Rp 7 juta sebulan,” imbuh Dhanuardana.
Kemudian dalam proses keberangkatannya ke Turki, korban mengurus paspor sendiri dan untuk visa diurus langsung oleh anak tersangka yang tinggal di Turki dengan menggunakan visa Holiday. Dan korban berangkat ke Turki.
Sampai di Turki, korban menggunakan tanda ijin sementara yang dibuatkan oleh NW. Dan saat itu korban tidak dipekerjakan sesuai dengan perjanjian awal. Sehingga korban sering berganti-ganti profesi karena dikejar petugas kepolisian Turki.
“Setelah hampir setahun tinggal di Turki, kemudian korban memutuskan untuk kembali ke Indonesia dengan meminta bantuan KBRI yang ada di Turki,” ucap Dhanuardana.
Rupanya tersangka tak hanya menipu korban Kade R. Tiga orang lainnya juga mengalami nasib yang sama. Ironisnya mereka hingga kini belum diberangkatkan, padahal telah menyerahkan uang Rp 18 juta ke tersangka. “Para korban telah meminta uangnya. Namun tidak dikembalikan oleh tersangka,” katanya.
Tersangka disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 4 dan atau Pasal 11 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.600.000.000. BWN-01
Wanita Paruh Baya di Buleleng Terlibat Kasus Perdagangan Orang
Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR