Digerebek Polisi, Pemuda Asal Sembung Buang SS

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Seorang supir I Gede Teguh Septiawan alias Dolir (22), ditangkap aparat Sat. Resnarkoba Polres Badung. Pria asal Banjar Sembung Sobangan, Mengwi, Badung itu, digerebek di kosnya di Banjar Sunia, Werdhibuana, Mengwi, lantaran menyimpan satu paket sabu-sabu (SS), Kamis (2/4/2020) malam. Karena ketakutan, tersangka sempat membuang barang bukti untuk mengelabui petugas.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Badung AKP Wayan Sujana, Senin (13/4/2020), kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan jika penghuni kos di Banjar Sunia, kerap bertransaksi narkoba. Kemudian petugas menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan pada Kamis sekitar pukul 18.30 kos tersebut digerebek dan tersangka ditangkap tanpa perlawanan. “Dari tangan tersangka diamankan satu paket SS seberat 0,57 gram,” beber AKP Sujana.

Baca Juga:  Sebulan Tujuh Penguna Narkoba Ditangkap, Bandarnya Tak Tersentuh  

Setelah tersangka diintrogasi, SS itu didapat dari seseorang bernama Ajik Tabanan dengan cara mengambil tempelan di pinggir jalan. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Badung guna penyidikan lebih lanjut,” beber perwira asal Tabanan ini.

Baca Juga:  HUT STT Adnya Putra Banjar Taman Desa Darmasaba yang Ke-48 Tahun

Dikatakan AKP Sujana, tersangka dijerat dengan pasal 112 UURI No.35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Kami masih buru orang yang memberikan tersangka SS itu. Alasan tersangka mengkonsumsi SS agar tak mengantuk saat bekerja sebagai supir,” tegasnya. BW-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR