Perjuangan Konsepsi Otsus Bali Sampai Ketok Palu UU Provinsi Bali 2023

Iklan Home Page

Jakarta, baliwakenews.com

Perjuangan panjang Konsepsi Otsus Bali, akhirnya Selasa 4 April 2023, DPR RI mengesahkan RUU tentang Provinsi Bali menjadi UU. Sukses ini berkat perjuangan banyak tokoh Bali, salah satunya Anggota MPR RI, I Wayan Sudirta, SH., MH.

Rabu, 5 April 2023, di Jakarta, Sudirta menceritakan perjuangan panjang Konsepsi Otonomi Khusus (Otsus) Bali yang menjelma menjadi UU Provinsi Bali.

“Undang-Undang ini juga dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, pengakuan karakteristik Provinsi Bali serta kontribusi masyarakat dan negara dalam memberikan penguatan pemajuan kebudayaan dan desa adat di Bali, ” tuturnya membuka cerita panjang Otsus Bali.

Meskipun secara konsepsi UU yang baru, masih jauh dari harapan masyarakat Bali berkaitan dengan pemberian otonomi khusus, namun secara prinsip beberapa karateristik masyarakat Bali dan Provinsi Bali sudah direkognisi dalam UU ini. Pembahasan RUU Provinsi Bali tidak dengan mudah dilakukan, terutama sekali mendorong adanya penguatan dan rekognisi negara terhadap kekhususan Provinsi Bali.

“Butuh 20 (dua puluh) tahun lebih untuk memperjuangkan Kekhususan Provinsi Bali,” tukasnya.

Kebutuhan untuk merumuskan regulasi mengenai otonomi khusus bagi Provinsi Bali semakin mendesak. Hal ini terkait dengan pertimbangan berikut ini: Pertama, aspirasi masyarakat Bali untuk menuntut pemberlakuan otonomi khusus bagi Provinsi Bali tidak pernah “padam”. Aspirasi itu sudah mulai muncul sejak tahun 1999 yang diusung oleh berbagai komponen masyarakat Bali.

Selanjutnya, aspirasi masyarakat Bali tersebut telah mendapatkan penerimaan politik dan didukung secara resmi oleh pemerintahan daerah, baik pada level Provinsi maupun pemerintahan kabupaten/kota se-Bali. Pada tahun 2005, DPRD Provinsi Bali membentuk Panitia Khusus untuk merumuskan RUU Otonomi Khusus bagi Provinsi Bali.

Baca Juga:  Dies Natalis Unwar Ke-36 Dirangkaikan Launching buku "Menabur Pesona, Merebut Kuasa"

“Bahkan, Pansus Otsus Bali DPRD Bali telah berhasil merumuskan RUU Otonomi Khusus Bali yang disertai Naskah Akademiknya, ” ungkapnya.

Tidak berhenti sampai disitu saja. Pada tahun 2012, aspirasi otonomi khusus bagi Provinsi Bali kembali mengemuka melalui Gerakan Forum Perjuangan Hak Bali. Hal ini menegaskan bahwa secara sosiologis-politis, masyarakat Bali, dalam kurun waktu sepuluh tahun terahir, secara ajeg telah mengartikulasi dan memperjuangkan aspirasi kepada Pemerintah Pusat untuk memperoleh status sebagai daerah khusus.

Kedua, Aspirasi masyarakat Provinsi Bali mendapatkan respon awal dari Anggota DPD RI (I Wayan Sudirta) pada awal masa keanggotaannya di DPD RI dengan menginisiasi RUU tersebut di DPD (tahun 2005) dan memperjuangkannya untuk masuk dalam prioritas Prolegnas 2005-2009. Perjuangan tersebut terus dilakukan I Wayan Sudirta, pada periode kedua di DPD RI untuk tetap konsisten memperjuangakan Otsus Bali melalui DPD RI hingga masuk menjadi prioritas pembahasan RUU dalam Prolegnas 2010-2014 dan dilanjutkan dalam Prolegnas 2015-2019, serta Prolegnas 2020-2024. Walaupun sudah masuk dalam prolegnas, namun RUU Otonomi Khusus bagi Provinsi belum pernah dirumuskan dan menjadi prioritas pembahasan oleh DPR RI maupun Pemerintah.

Ketiga, momen pembahasan Otsus Bali itu muncul tatkala, DPR-Pemerintah menyepakati untuk melakukan peninjauan terhadap UU Pembentukan Provinsi disesuaikan dengan dasar hukum dan perkembangan karateristik Provinsi yang bersangkutan. Pemerintah, masyarakat, dan anggota DPR dari Provinsi Bali mendorong konsep Otsus Bali ini dalam revisi UU Pembentukan tersebut.

Lebih lanjut Sudirta memaparkan, dalam UU Provinsi Bali beberapa substansi yang penting berkaitan dengan karateristik dan rekognisi negara terhadap Provinsi Bali adalah sebagai berikut:

Pertama, berkaitan dengan karateristik Provinsi Bali sesuai dengan Tri Hita Karana. Dalam UU ini akan diatur dalam Pasal 5, berbunyi: tri hita karana merupakan filosofi masyarakat Bali mengenai tiga penyebab kebahagiaan, yaitu sikap hidup yang harmonis antara manusia dengan Tuhan, antarsesama manusia, dan antara manusia dengan lingkungan berdasarkan pengorbanan suci (yadnya); dan sad kerthi merupakan nilai kearifan lokal masyarakat Bali sebagai upaya untuk penyucian jiwa (atma kerthi), penyucian laut beserta pantai (segara kerthi), penyucian sumber air (danu kerthi), penyucian tumbuh-tumbuhan (wana kerthi), penyucian manusia (jana kerthi), dan penyucian alam semesta (jagat kerthi).

Baca Juga:  Mendagri Lantik Sang Made Mahendra Jaya Sebagai Penjabat Gubernur Bali

Kedua, rekognisi berkaitan dengan Desa Pakraman dan Subak, sebagaimana diatur dalam Pasal 6. Walaupun diatur secara generalis namun pengaturan dalam Pasal 6 ini membawa perspektif baru mengenai Desa Pakraman diluar konteks “Desa” yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketiga, terkait karateristik Pembangunan Provinsi Bali. Pada UU ini ditegaskan bagaimana penyelenggaraan pembangunan Provinsi Bali. Walaupun ketentuan dalam UU mengatur secara generalis dari konsep yang diusulkan oleh Provinsi Bali, yakni adanya kewenangan untuk mengatur lebih lanjut beberapa urusan Kewenangan Provinsi Bali sebagai daerah otonom mencakup:

1) kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah dan;

2), kewenangan khusus yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Kewenangan khusus bagi Provinsi Bali merupakan lex specialis dari kewenangan yang sudah diatur dalam undang-undang yang terkait dengan daerah. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Bali dan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang otonomi khusus bagi Provinsi Bali.

“Kewenangan khusus sebagaimana dimaksud meliputi hak dan kewajiban mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Bali, dalam bidang: kebudayaan; pertanahan; tata ruang; lingkungan Hidup, pariwisata; penanaman modal skala besar dan strategis kependudukan dan ketenagakerjaan, kelautan, kehutanan, ” ucap Anggota DPR RI Fraksi PDIP Dapil Bali tersebut.

Baca Juga:  Anugerah Jurnalistik Adinegoro Tawarkan Hadiah RP 100 Juta Per Kategori

Aspirasi masyarakat Bali tersebut telah mendapatkan penerimaan politik dan didukung secara resmi oleh pemerintahan daerah, baik pada level Provinsi maupun pemerintahan kabupaten/kota se-Bali. Substansi kekhususan yang dikendaki di Bali diantaranya pariwisata (Perencanaan, Perjinan, Promosi dan Pengendalian pariwisata yang terpadu di Pemerintah Provinsi), Adat dan Budaya (Pengakuan dan penghormatan kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya dan penghormatan atas hari-hari libur sesuai dengan adat dan budaya), Pertanahan (Pengakuan atas tanah-tanah adat), Tata Ruang (Perencanaan dan Pengendalian Tata ruang yang berada dalam satu kesatuan ekologis, menghormati nilai-nilai budaya dan mempertimbangkan konsep kawasan suci).

Walaupun memiliki basis argumentasi yang kuat, namun wacana Otsus dan daerah istimewa di luar empat daerah (Papua, Aceh, DKI Jakarta dan DI Yogyakarta) memiliki hambatan politik yang tidak ringan. Tantangan awal bisa muncul dari pembela gagasan Negara Kesatuan (Unitarianisme). Bagi para penyongkong gagasan ini, Otsus dianggap sebagai bagian dari mewujudukan federalisasi dalam negara kesatuan. Singkatnya, konsep otonomi khusus dipandang sebagai upaya memperkuat provinsialisme atau bahkan federalisme.

Tantangan berikutnya bisa berasal dari kalangan yang menganggap Otsus bukan solusi bagi peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.

Tantangan juga bisa muncul dari kalangan yang berpendapat bahwa pemberian otonomi khusus pada sebuah daerah akan “menular” dan diikuti oleh tuntutan yang sama dari daerah-daerah lain.

Kalau dicermati lebih jauh penolakan atas Otsus lebih didasarkan pada dua hal: pertama, penggunaaan istilah Otonomi Khusus itu sendiri. Dan yang kedua, terkait dengan persepsi atas praktik-implementasi Otsus yang diterapkan di Aceh dan Papua. Sehingga, penolakan bukan pada substansi kekhususan yang dimiliki oleh sebuah daerah. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR