Kader Demokrat Badung Datangi PN Denpasar Gara-gara Moeldoko CS lakukan PK

Iklan Home Page

Mangupura,baliwakenews.com

Jajaran Partai Demokrat, Kabupaten Badung mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (3/4). Kehadiran puluhan kader Demokrat ini guna mengajukan permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung RI terkait adanya Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko.

Ketua DPC Demokrat Badung Made Sunarta didampingi jajaran dan kuasa hukum, Nyoman Oka Widyanta mengatakan, kedatanganya ke PN Denpasar untuk mengajukan permohonan untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko.”Permohonan PK oleh KSP Moeldoko ini bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara,”ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Adi Arnawa Mendem Pedagingan di, Pura Desa dan Puseh Blahkiuh

Lebih lanjut ia mengatakan, permohonan kasasi dari Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun dengan alasan adanya 4 bukti baru (Novum) tidak tepat. Sebab, faktanya bukan merupakan bukti baru. Karena itu, surat yang diajukan dapat diteruskan ke MA untuk dapat menolak PK yang diajukan Moeldoko.

“Sebab tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK, karena novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya,” jelas Made Sunarta yang juga Wakil Ketua II DPRD Badung.

Baca Juga:  Badung Lanjutkan Pelayanan Kesehatan Hewan Gratis

Sementara Kuasa Hukum, Nyoman Oka Widyanta mengatakan, kehadiran jajaran Demokrat Badung bersama pengurus Provinsi serta Pengurus Demokrat Denpasar di PN Denpasar merupakan intruksi dari DPP. Sebab, novum yang diajukan Moeldoko ini telah mendapatkan putusan hukum, sehingga tidak relevan lagi untuk diajukan.” kami Demokrat Badung ingin meminta ketegasan dari pemerintah, intinya kenapa itu bisa dilanjutkan kembali, sementara proses pemilu telah berjalan. Tentunya kami merasa keberata apabila PK dari Kubu Moeldoko bisa diiterima oleh pemeritah,” terangnya.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Terima Kunja Bupati Barito Timur

Pihaknya menilai, upaya yang dilakukan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun berpotensi menimbulkan guncangan situasi politik di Bali dan Indonesia.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat AHY menyebut Kantor Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan eks Sekjen Demokrat versi KLB Jhonny Allen Marbun telah mengakukan Peninjauan Kembali atau PK atas putusan MA yang memenangkan Partai Demokrat yang dipimpin AHY. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR