Mangupura, baliwakenews.com
Arief Rahman dilantik menjadi Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Badung. Pria kelahiran Buleleng itu dilantik langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Andri Yanti S.H.I.
Dalam tugas barunya, Arief diharapkan bisa berkolaborasi dengan Andri dalam menangani perkara perceraian di “gumi keris” itu. “Target kami mengangkat kelas Pengadilan Agama Badung dari kelas II menjadi kelas I,” kata Andri, saat ditemui usai acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakil Ketua Pengadilan Agama Badung, Arief Rahman, Jumat (3/3).
Menurur Andri, angka perceraian Warga Negara Asing (WNA) meningkat di Badung. Pengadilan Agama Badung mencatat lebih dari 300 kasus perkara peceraian terjadi setiap tahunnya. Dan 75 persen merupakan WNA.
Perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Badung sebagian besar merupakan WNA. “Satu-satunya di Indonesia Pengadilan Agama yang paling banyak menangani perkara peceraian WNA. Karena di Badung paling banyak dikunjungi wistawan asing,” katanya.
Menurut Andri, setiap tahunnya perkara perceraian di Badung mencapai 300 kasus. Dan warga lokal hanya seratus orang, sedangkan WNA mencapai 200 orang.
Khusus WNA, kata wanita kelahiran Lombok, Nusa Tenggara Barat ini, factor yang mempengaruhi perceraian WNA, mulai dari masalah ketidak cocokan atau keharmonisan, ekonomi, latar belakang budaya hingga Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Ada yang menikah lama atau yang baru. Rata-rata warga Australia dan Inggris yang mengajukan perkara ke sini,” ucap Andri.































