Jimbaran, baliwakenews.com
Lembaga pendidikan di Kabupaten Badung terus berupaya dalam melakukan pencegahan anti korupsi. Selain itu siswa di Badung kedepannya bisa mandiri serta memiliki integritas sejak usia dini. Untuk menciptakan atmosfer dilingkungan sekolah siswanya jujur dalam segala kegiatan utamanya bertransaksi keuangan. Seperti yang dilakukan Sekolah Dasar Nomor (SDN) 12 Jimbaran. Sekolah negeri tersebut membuka kanti kejujuran yang dikelola oleh siswa dan guru mereka untuk melatih siswa untuk jujur.
Kepala SDN 12 Jimbaran, I Wayan Suyasa, S. Pd., Senin 16 Januari 2023 mengatakan, kantin kejujuran ini dibuat untuk memupuk serta meningkatkan nilai rasa anak-anak dalam kejujuran. “Nanti harapannya anak-anak di sekolah ini bisa mencegah sejak dini tindakan korupsi. Kantin kejujuran ini nanti anak-anak belajar berbelanja secara mandiri, Nanti jika ada kembalian mereka akan ambil sendiri kembalian tersebut dan ada juga mereka juga sudah membawa uang pas, “ujarnya.
Lebih lanjut Suyasa mengatakan, hal ini juga dapat memberikan pemahaman literasi dan nomerasi siswa. “Literasi anak-anak dalam memahami harga, bacaan dan pemahaman nomerasi anak anak dalam menghitung uang mereka saat berbelanja. Dan otomatis mereka bisa belajar dari kegiatan ini,”paparnya.
Ia juga mengatakan, kantin kejujuran ini tidak diawasi langsung oleh guru, CCTV, dan ini hanya diawasi oleh diri sendiri. ” Kantin kejujuran di SDN 12 Jimbaran ini sudah berlangsung satu tahun berjalan. Ini juga sebagai dukungan kami disekolah atas program pemerintah Kabupaten Badung dalam peningkatan indeks pencegahan korupsi karena anak-anak ini nantinya menjadi calon pemimpin di masa depan,”terangnya.
Kanti kejujuran ini, kata Suyasa, menjual seperngkat alat tulis untuk menunjang kegiatan belajar siswa. “Kami tidak menjual makanan, tapi alat tulis karena barangnya yang dijual bisa tahan lama. Dan kantin ini sudah mandiri dikelola oleh guru dan siswa sehingga tidak lagi membebani keuangan sekolah. Kedepannya mungkin kita akan kembangkan kantin kejujuran ini dalam penjualan sovenir maupun atribut sekolah diluar yang wajib di sekolah.” tandanya. BWN-05

































