PN Denpasar Akan Eksekusi Lahan Senilai Rp 100 M di Pecatu

Iklan Home Page

Denpasar, biwakenews.com

Pengadilan Negeri Denpasar akan melaksanakan eksekusi tanah seluas 7.100 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik 2322 atas nama Ni Made Krisnawati di kawasan Pecatu, Kamis (15/12/2022) mendatang.

Tanah sengketa diperkirakan senilai Rp 100 miliar tersebut berada di lokasi strategis dengan view lautan lepas. Pelaksanaan eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nyoman Wiguna yang ditandatangani Panitera Rotua Roosa Mathilda Tampubolon pada 5 Desember 2022.

Juru bicara II Pengadilan Negeri Denpasar Wayan Suarta saat dikonfirmasi wartawan membenarkan rencana pelaksanaan eksekusi tersebut. “Iya benar akan ada pelaksanaan eksekusi dengan pengamanan dari Polresta Denpasar,” ujar Suarta, Minggu (11/12).

Baca Juga:  Setujui Penambahan Penyertaan Modal Rp 445 M di PT BPD Bali, Gubernur Koster Sampaikan Terima Kasih Kepada DPRD Bali

Sementara, Ni Made Krisnawati melalui kuasa hukumnya, Agus Samijaya menyatakan keberatan atas rencana pelaksanaan eksekusi. Sebab, dalam perkara melawan Johadi Akman dkk, pihaknya masih melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 25 November 2022. “Kami sudah ajukan keberatan atas rencana eksekusi karena masih lakukan upaya hukum atas putusan serta merta dari PN Denpasar yang disidangkan ketua majelis hakim Kony Hartanto, tapi tidak dihiraukan. Ada apa ini ?,” ungkap Agus Samijaya dalam keterangan pers, Senin (12/12).

Baca Juga:  Kampanye Pilkada Serentak Bakal Dipusatkan Dalam Digital

Dia menegaskan, seharusnya demi terwujudnya kepastian dan keadilan hukum, eksekusi baru dapat dilakukan setelah seluruh upaya hukum yang dilakukan termohon mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap. “Sebab putusan yang belum inkracht dapat berubah isi putusannya pada tingkat pengadilan selanjutnya,” tegasnya.

Selain itu, dalam peralihan hak dari Krisnawati ke pemohon eksekusi, Johadi Akman diduga cacat. Pasalnya, peralihan hak itu diduga dilakukan dengan cara-cara melawan hukum. Janji Akman memberikan pinjaman pada Krisnawati sebesar Rp 36 miliar tidak ditepati selain hanya mentransfer Rp 400 juta dan membayar tunggakan utang di bank Rp 8 miliar.
Sementara, nilai objek tanah sekitar Rp100 miliar. Karenanya, Krisnawati telah melaporkan beberapa pihak ke Polda Bali. “Status laporan klien kami telah ditingkatkan ke penyidikan. Bahkan, penyidik Polda Bali telah menyita warkah dan dokumen terkait tindak pidana tersebut,”ungkap Samijaya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR