Denpasar, baliwakenews.com
Aktivis anak dan perempuan Siti Sapurah alias Ipung menyayangkan Polres Tabanan tidak menahan dua tersangka kasus panganiayaan anak. Ipung menilai, polisi telah diskriminasi terhadap korban kekerasan atau penyiksaan yang dialami oleh anak-anak.
Ipung mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak-anak tidak sesimpel apa yang dikatakan Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra. Dalam kasus yang dialami DH (6) dan DS (3), ada dua tersangka orang dewasa yang dengan sengaja menyiksa dua anak kecil yang tidak mengerti apa-apa. “Anak tidak tahu apa-apa. Anak butuh perlindungan dari orang dewasa. Jadi kita sebagai orang dewasa, terlebih aparat penegak hukum harus punya empati terhadap anak yang menjadi korban kasus kriminalitas dan kekerasan,” katanya, Selasa (25/10).
Ipung mengungkapkan, penyidik di kepolisian memang memiliki hak untuk tidak melakukan penahanan terhadap pelaku kejahatan. Namun dalam kasus kekerasan dan penyiksaan hingga merantai leher dan kaki dua orang anak, hal itu bukan merupakan kasus ringan seperti yang dikatakan Kapolres Tabanan. “Polisi berdalih karena hukumannya di bawah lima tahun. Ada apa dengan polisi, mengapa tidak mengenakan Pasal 170 KUHP yakni melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara,” ujarnya.
Tak hanya itu, keamanan rumah aman yang menjadi tempat ditahannya kedua korban dan ibunya yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga dipertanyakan. “Apakah Kapolres berani menjamin jika tidak akan ada lagi aksi serupa di rumah aman itu. Saya sudah 20 tahun mendampingi anak korban kekerasan, namun rumah aman itu ternyata tidak aman. Ibunya tidak ditahan, ayahnya tidak ditahan dan anaknya ditaruh di rumah aman, apakah polisi menjamin jika korban akan aman. Jangan jangan kasus ini akan menguap,” bebernya.
Ipung juga menyayangkan sikap polisi, yang pasti menahan tersangka kekerasan dengan korban orang dewasa. Namun tidak menahan tersangka kekerasan terhadap anak. “Jika anak itu kembali menjadi korban, bapak yang akan saya pidanakan. Negara melindungi hak anak. Anak anak tidak boleh didiskriminasi. Mereka juga dilindungi undang-undang,” tegasnya, seraya mengaku siap merawat kedua korban.
Sebelumnya diberitakan, dua bocah berusia enam dan tiga tahun diduga menjadi korban kekerasan oleh ibu kandungnya. Anak laki-laki berinisial DH (6) dan adiknya DS (3) ditemukan oleh warga dalam rumah dengan kondisi leher dan kaki dirantai, Sabtu (22/10) sekitar pukul 20.00.
Informasi dihimpun, kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur itu terjadi di salah satu rumah di Jalan Walet, Banjar Gerang Pasekan, Desa Dajan Peken, Tabanan. “Diduga pelaku penganiayaan itu dilakukan oleh ibu kandungnya, berinisial UDW (40),” kata sumber petugas, Senin (24/10).
Kejadian tersebut awalnya diketahui oleh salah seorang warga, Sunardi Wahyu Putra (60). Saat itu dia menuju Masjid dan melihat lampu rumah di TKP tidak menyala. “Saksi juga mendengar tangisan dua anak dari dalam rumah,” ucapnya.
Saksi lantas memanggil warga lainnya yakni Pak Nyoman untuk mengecek ke dalam rumah dengan cara lompat pagar. Dan saksi melihat di depan jendela rumah ada seorang anak yakni DH dalam kondisi telanjang dada dengan menggunakan pampers, leher dan kaki terikat rantai tergembok besi dikaitkan ke kusen jendela. “Saksi juga masuk ke dalam rumah. Karena gelap saksi menggunakan senter HP dan menemukan seorang anak lagi dengan kondisi yang sama. Yakni leher dan kaki dirantai yang diikatkan ke kayu kusen pintu kamar tamu,” bebernya.
Kasus penganiayaan tersebut telah ditangani Polres Tabanan. “Ya benar ada laporan penganiayaan anak itu. Pelakunya diduga ibu kandungnya dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Motifnya, pelaku melakukan kekerasan dengan merantai leher dan kaki anak kadung dengan alasan untuk membuat jera anak supaya tidak berbuat nakal,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu. BWN-01


































