Denpasar, baliwakenews.com
Persatuan Perawat Nasional Indonesia ( PPNI) Provinsi Bali menolak rancangan undang-undang kesehatan Omnimbus Law hal ini dikarenakan ada sejumlah pasal yang akan merugikan profesi perawat di indonesia. Hal ini dismapkaikan Ketua PPNI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Ketut Sukadarma ketikan menyampaikan aspirasinya saat mengikuti reses DPR RI Komisi IX, I Ketut Kariasa Adnyana, di Denpasar,Kamis (20/10).
I Gusti Ngurah Ketut Sukadarma mengungkapkan, dari Hasil kajian RUU Kesehatan Omnimbus Law (OBL) terhadap Perawat dan organisasi Profesi dan dilihat dari Landasan Hukum pembentukan UU Kesehatan melalui OBL ini, baik landasan Filosifis, Landasan Sosiologis tujuannya sudah sangat baik. Namun yang menjadi pertanyaan besar adalah dari segi landasan yuridis khususnya terkait UU 38/2014 tentang keperawatan. Ada apa dengan UU 38/2014 ini sehingga harus direvisi melalui mekanisme OBL. Apa yang salah dengan UU 38/2014 ini. “Apabila dilihat lebih mendalam, dalam RUU ini tenaga Keperawatan hanya disebutkan sebagai Kelompok Tenaga Kesehatan terlihat pada Pasal. 184 (1), Tenaga Keperawatan terdiri dari Perawat Vokasi, Perawat Profesi dan Perawat Spesialis pasal 184 (4). Organisasi Profesi PPNI menjadi sangat kabur karena disebutkan hanya Organisasi Tenaga Kesehatan seProfesi sehingga menimbulkan multi tafsir dan menimbulkan Kekaburan Norma,”ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Peran Organisasi Profesi menjadi tidak ada/hilang, khususnya dalam hal Pembuatan Rekomendasi Surat Ijin Praktek, tidak perlu rekomendasi Organisasi Profesi (OP). Peran Pembinaan oleh Organisasi Profesi menjadi hilang, karena Pembinaan dilakukan oleh Konsil, Pemerintah dan Pemerintah Daerah bukan lagi oleh Organisasi Profesi. Organisasi Profesi hanya berperan dalam Penyelenggaraan Pendidikan Program Spesialis, Pendidikan Profesi tertentu, Sertifikat Profesi dan Pelatihan jika dilihat dari RUU OBL Pasal 25, pasal 26 dan Pasal 43 serta Pasal 280.
Selain itu kat Sukadarma tidak ada pasal yang mengatur tentang Praktek Mandiri, sehingga Praktek Mandiri perawat menjadi terancam. Apabila UU OBL ini disahkan, maka UU Nomor 38 tahun 2014 akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan masa peralihan 1 tahun sejak diundangkan (pasal 453) dan akan mengancam Profesi Keperawatan. “Melihat kajian tersebut , kami merekomendasikan dan mengusulkan menolak dimasukkannya uu nomor 38 tahun 2014 kedalam RUU Kesehatan melalui mekanisme “omnibus law”, karena sangat merugikan perawat dan Organisasi Profesi Perawat, bahkan dapat merugikan pasien. Apabila RUU ini disahkan dan diberlakukan maka akan melanggar asas lex spesialis derogat legi generalis yang artinya aturan yang khusus mengalahkan aturan yang lebih umum,”paparnya.
Sukadarma juga mempertegas bahwa UU 38 tahun 2014, merupakan lex spesialis, karena khusus mengatur tentang keperawatan, sedangkan UU Kesehatan mengatur Kesehatan secara umum. “Apabila UU 38 tahun 2014 dengan terpaksa harus masuk kedalam UU Kesehatan melalui OBL ini, maka kami usulkan seluruh isi UU no 38 tahun 2014 wajib diadopsi/dimasukkan kedalam UU ini dengan beberapa penambahan penambahan norma Apabila RUU ini tetap disahkan dan diberlalukan menjadi UU tanpa menyerap aspirasi para perawat dan tenaga Kesehatan lainnya, jangan salahkan para perawat dan tenaga Kesehatan lainnya akan melakukan aksi yang tidak kita inginkan bersama. Karena terbentuknya UU 38 tahun 2014 tentang Keperawatan melalui perjuangan yang sangat berat bagi perawat, melalui perjuangan berdarah darah,”ungkasnya.
Sementara mendengan aspirasi PPNI Provisi Bali, anggota DPR RI Komisi IX, I Ketut Kariasa Adnyana mengatakan, pihaknya akan menyampaikan aspirasi tersebut ke pembahasan Prolegnas RUU OBL Kesehatan agar sejumlah masukan dari profesi PPNI ini bisa dimasukan sebagai kajian dalam penyempurnaan RUU OBL di Pusat. “ Kita harapkan jangan sampai Undang-Undang ini merugikan sejumlah pihak. Itu nanti kami sakan berjuang dan semua itu bisa dipantau. nanti apa poin-poin yang krusial nanti kita akan sampikan dalam pembahasan RUU itu. Pemerintah berpikir pasti tidak ingin menyusahkan rakyatnya,”tegas Politisi PDI Perjuangan tersebut. BWN-05

































