Anggota DPR Wayan Sudirta Sebut Kasus Beruntun di Polri, Jadi Momen Pas untuk Benahi Polri

Iklan Home Page

Jakarta, baliwakenews.com

Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, I Wayan Sudirta, SH, MH., menilai, kasus-kasus yang beruntun menimpa sejumlah petinggi kepolisian yang sedang diproses hukum, karena diduga menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan, merupakan momen yang pas untuk melakukan reformasi di tubuh Polri. Jadinya, pada pundak Kapolri Listyo Sigit dan Presiden Joko Widodo lah masyarakat mengharapkan pembenahan Polri, yang oknum-oknumnya menyalahgunakan kewenangan dan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Sudirta memaparkan walaupun ada sejumlah oknum petinggi Polri tertangkap dan diproses secara hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri menurun tajam, dukungan dan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit dan Presiden Joko Widodo, masih cukup tinggi.

Pada tahun 2019, Komisi III DPR RI telah memberikan berbagai temuan tentang Polri, antara lain kurangnya profesionalisme dan akuntabilitas yang sering melanggar ketentuan, kurangnya sinergisitas penanganan perkara, lemahnya manajemen dan pengawasan penanganan perkara, seperti perkara yang dipetieskan, mengalami penundaan, kriminalisasi. Selain itu citra Polri yang represif dan rentan pelanggaran HAM, tingginya pengaduan terkait penyalahgunaan kewenangan dan backing kegiatan ilegal, maraknya pungutan liar, keterlibatan dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, serta kurang terukurnya pelaksanaan dan kebijakan sistem reformasi birokrasi.

Selanjutnya kurun waktu 2019-2022, temuan tersebut masih terjadi, seperti gaya hidup mewah anggota Polri dan keluarganya, komunikasi publik yang cenderung memihak dan kurang obyektif, serta kurang independen.

Baca Juga:  Apresiasi Peraih Medali Olimpiade Tokyo, Pegadaian Hadiahkan 3 kg Tabungan Emas

“Karena nyatanya tingkat kepercayaan masyarakat pada Presiden dan Kapolri masih cukup signifikan, pada pemimpin seperti beliau inilah masyarakat mengharapkan untuk melakukan kepemimpinan yang efektif dalam kerangka mereformasi kepolisian,” ujar Sudirta.

Sudirta mengemukakan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri pada November 2021 mencapai 80,2% dan pada April 2022 pada angka 71,6% merosot ke 54% pada Agustus 2022.

Menurut Sudirta, reformasi lanjutan Polri sangat perlu dilakukan dan momennya sangat tepat saat ini. Ketika dukungan masyarakat yang menyorot kepolisian sangatlah kuat. Munculnya ekses yang meledak dalam beberapa kasus oknum petinggi Polri tidak lain karena diskresi kepolisian sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (1) huruf I dan pasal 18 ayat (1) UU Polri, dalam prakteknya berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan atau tidak sesuai prosedur, sehingga kontradiktif dengan asas keadilan dan kepastian hukum.

Sudirta menegaskan cukup sering menerima aspirasi konstituen dan masyarakat yang mengeluhkan perilaku oknum-oknum polisi, yang hidupnya mewah, yang mempermainkan kasus, sampai diduga memanfaatkan kasus untuk memperoleh imbalan uang. Luasnya kewenangan dan peran yang diberikan ke Polri, diantaranya memang ada ekses, seperti penyalahgunaan kewenangan yang angkanya ternyata cukup luas, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat atas integritas Polri secara umum.

Baca Juga:  Wayan Sudirta Tanyakan Prioritas Kerja KPK, Dalam RDP Komisi III DPR dengan KPK

‘’Namun, apapun ekses yang ada, sebuah bangsa dengan ratusan juta penduduk, tak bisa dibayangkan kalau sehari tanpa polisi, pastilah juga masyarakat tidak tenang dan tenteram, karena kriminalitas nyatanya masih tinggi. Karenanya, sekalipun kekecewaan dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri menurun, di pundak Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan jajarannya lah, serta dibawah arahan tegas Presiden Joko Widodo lah, diharapkan pembenahan Polri ini dilakukan. Kita bersama masyarakat mendukung beliau-beliau ini melakukan pembenahan dan reformasi serius di tubuh Polri,’’ kata Sudirta, sembari menunjuk ‘’Grand Strategy Polri 2005-2025’’ yang sasarannya membangun kepercayaan masyarakat, membangun kerjasama dan mewujudkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.

Sebagai Anggota Komisi III DPR RI, Sudirta menilai sebagai lembaga, kinerja Kepolisian cukup banyak melakukan hal-hal yang positif untuk masyarakat. Dan kinerja Polri itu dicapai dalam kondisi adanya oknum-oknum, termasuk jenderal berbintang, menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan untuk hal yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya, yang kini terungkap dan diproses secara hukum.

‘’Adanya proses hukum terhadap petinggi Polri, menunjukkan bahwa masih ada kepemimpinan yang efektif untuk menindak penyalahgunaan kewenangan oleh petinggi Polri, dan bayangkan kalau tidak ada lagi kepemimpinan seperti Kapolri dan Presiden, belum tentu tindakan oknum-oknum Polri yang keliru itu terungkap dan diproses secara hukum,’’ imbuh Sudirta sembari menunjuk pasal 30 ayat (4) UUD NRI, yang mengatur bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta melakukan penegakan hukum.
.

Baca Juga:  Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Felucia Sengky: Ini Beda Visa Kunjungan Wisata dan VoA

Meski demikian Sudirta memandang belum perlu melakukan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. ’’Kita tunggu aspirasi masyarakat, saya masih menghimpun masukan-masukan dari masyarakat. Tapi, rasanya sampai saat ini belum perlu revisi atas UU tersebut. Yang ada di depan mata adalah mereformasi Polri dengan dukungan pengawalan masyarakat dalam momen yang tepat ini. Karena nyatanya, sudah pernah ada reformasi berupa perubahan paradigma sistem ketatanegaraan yang memisahkan Polri dan TNI, dimulai dari lahirnya TAP MPR RI No. VI/MPR/2000 VII/MPR/200, yang dikeluarkan pada 18 Agustus 2000, tetapi ternyata hasilnya belum maksimal,’’ pungkasnya.*BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR