Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Felucia Sengky: Ini Beda Visa Kunjungan Wisata dan VoA

Jakarta, baliwakenews.com

Orang asing yang akan berwisata atau kunjungan keluarga tidak jarang mengalami kesulitan dalam memilih antara Visa on Arrival (VoA) dengan Visa Kunjungan Wisata (VKW). Merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.04 tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa, VoA dan VKW memang sama-sama diperuntukkan untuk kegiatan wisata, kunjungan keluarga atau transit. Hanya saja ada sejumlah hal yang membedakan kedua jenis visa tersebut.

“VoA dan VKW sekilas memang mirip dalam hal peruntukkan kegiatannya. Sisanya berbeda sama sekali,” jelas Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Felucia Sengky, Jumat (19/4/2024). Lebih lanjut Sengky menjelaskan bahwa ada tujuh perbedaan mendasar di antara VoA dan VKW. Diantaranya.
1.Indeks Visa
Visa on Arrival menggunakan indeks B1 sedangkan Visa Kunjungan Wisata berindeks C1.
2. Peruntukkan negara
Tidak semua negara bisa mengajukan visa on arrival. Hanya 97 negara yang bisa memperoleh VKSK sedangkan VKW bisa diajukan oleh negara mana saja.
3. Lama Tinggal
Untuk pemberian pertama, pemegang VoA diizinkan untuk tinggal selama 30 hari di Indonesia, sementara itu pemegang VKW bisa tinggal hingga 60 hari.
4. Biaya
Jika VoA bisa diperoleh dengan biaya Rp. 500.000,-, orang asing yang akan mengajukan VKW harus mengeluarkan biaya tiga kali lipatnya atau sejumlah Rp 1.500.000,- dengan masa tinggal yang dua kali lebih lama dibanding orang asing pemegang VoA
5. Pengajuan
VoA dapat diperoleh secara langsung di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara atau Pelabuhan pada saat kedatangan, atau diajukan sebelumnya secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Sementara itu, orang asing yang akan mengajukan VKW secara daring harus memiliki akun terlebih dahulu di evisa.imigrasi.go.id.
6. Persetujuan
Jika VoA bisa langsung diberikan kepada orang asing yang mengajukan baik secara langsung maupun via daring tanpa memiliki akun atau penjamin, tidak demikian halnya untuk VKW.
Orang asing harus memiliki akun dan/atau penjamin terlebih dahulu, serta menunggu selama maksimal lima hari kerja untuk proses verifikasi visa. Jika disetujui, visa elektronik akan dikirimkan kepada email milik penjamin maupun orang asing yang telah didaftarkan.
7. Perpanjangan
VoA hanya dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari berikutnya. Perpanjangan pun dapat dilakukan secara daring pada evisa.imigrasi.go.id. (khusus e-voa) atau datang langsung ke kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Sudirta : Dukung Penegakkan Aturan Hukum Prokes, Tanpa Pengecualian

Berbeda dengan VoA, VKW dapat diperpanjang hingga total masa tinggal 180 hari. Perpanjangan juga bisa dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id ataupun datang langsung ke kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Hadiri Karya Melaspas di Pura Gede Dalem Kepug Br. Tengah Kelod Gulingan

“Silakan dipilih visa mana yang paling sesuai. Kalau masih bingung seputar informasi keimigrasian lainnya, masyarakat bisa memanfaatkan livechat Ditjen Imigrasi di www.imigrasi.go.id pada Senin-Jumat pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB,” tutup Sengky. BWN-04

RELATED ARTICLES
- Advertisment -Iklan Idul Fitri DPRD BadungIklan Idul Fitri PDAM BadungIklan Bali Wake NewsIklan Nyepi DPRD BadungIklan PDAM BadungIklan Lapor PajakIklan Lapor PajakIklan DPRD BaliIklan DPRD Badung Poling Badung Poling BadungIklan Galungan PDAM