Denpasar, biwakenews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan berbagai jenis barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain narkoba, ratusan handphone (Hp) dan uang palsu juga dimusnahkan.
Kepala Kejari Denpasar Rudy Hartono mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejaksaan Negeri Denpasar. “Ini amanat dari putusan berkekuatan hukum tetap. Perintah dari putusan untuk dimusnahkan. Dan tujuan dimusnahkan supaya tidak dipakai lagi dan menghindari penyalahgunaan karena ada narkoba dan Hp,” ungkapnya, Rabu (28/9).
Menyambung keterangan, Rudy Hartono, Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. “Barang bukti yang disita sejak Januari hingga September 2022,” bebernya.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan dari 407 perkara. Yaitu, narkotika, psikotropika, senjata tajam, uang palsu, minuman keras dan pita cukai palsu. Sedangkan jumlah dari masing-masing barang bukti, narkoba jenis SS sebarat 8,13 gram, ekstasi seberat 1,4 kg, ganja 11,3 kg, narkotika lain 12,15 gram, obat-obatan 10.352 butir, tembakau 151,6 gram, tembakau sintesis 1,82 gram. “Selain itu ada juga uang palsu sebanyak 90 lembar pecahan Rp 50 ribu yang dimusnahkan. Serta senjata tajam 20 buah dan HP 216 buah, kemudian alat-alat lain seperti berbagai macam botol minuman keras, botol kosong, pita cukai palsu dan peralatan produksi minuman keras,” kata Suyantha.
Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan senjata tajam dipotong dengan gerinda serta barang bukti berupa alat komunikasi dan botol minuman keras dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur. BWN-01

































