Denpasar, baliwakenews.com
Miki (34) buronan Mabes Polri yang terlibat kasus bobol Kartu ATM modus skimming ditangkap karena mengedarkan sabu di wilayah Seminyak, Kuta, Badung. Polisi menangkap Miki di rumah kos di Jalan Drupadi, Seminyak, Kuta, Badung, Minggu 10 Juli 2022. “terungkapnya peredaran SS itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian kami melakukan penelusuran kemudian berhasil mengantongi ciri-ciri tersangka dan tempat tinggalnya di kawasan Seminyak,” kata Kabid Brantas BNNP Bali Putu Agus Arjaya, Jumat 5 Agustus 2022.
Petugas menggerebek kos tersangka Miki di Jalan Drupadi, Seminyak. Tersangka Miki ditangkap tanpa berlawanan. Kemudian petugas menggeledah kamar tersangka dan ditemukan barang bukti sabu seberat 0,41 gram dan ekstasi 2,35 gram. “Meski barang buktinya kecil, namun yang bersangkutan terlibat jaringan peredaran narkoba,” kata Arjaya.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pria asal Kendal, Jawa Tengah ini masuk dalan daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Mabes Polri dan Polda Sulawesi Utara. Dia diduga terlibat jaringan bobol data nasabah bank dengan modus skimming jaringan internasional. Aksi tersebut tersangka lakukan bersama warga negara asing dengan lokasi di wilayah Sulawesi Utara. “Aksi skimming yang dilakukan tersangka menyebabkan kerugian yang dialami korban mencapai Rp 5 miliar. Dari Polda Sulut sudah kemari (Kantor BNNP Bali) untuk proses penyelidikan kasus skimmingnya. Kalau yang kami tangani kasus narkobanya,” ujarnya.
Sementara itu Miki dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati. BWN-01

































