Denpasar, baliwakenews.com
Komplotan pencuri yang masih dibawah umur, DP (16), LB (14) dan RS (18) dibekuk Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali. Ketiganya, diburu polisi usai menggasak sejumlah motor serta membobol toko di wilayah Denpasar dan Badung.
Informasi dihimpun, tertangkapnya para tersangka berdasarkan laporan dari korban yang kehilangan motor di pinggir Jalan Majapahit Gang Teges Inn, Kuta, Badung, pada 3 Mei 2022 malam. Kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Kuta. Karena tidak berhasil melacak keberadaan para pelaku, kasusnya diambil alih Polda Bali.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mengantongi identitas para pelaku. Yakni DP asal Kuta Selatan, Badung, LB asal Denpasar Selatan dan RS asal Kelan, Kuta. “Dan ketiganya merupakan remaja usia belasan tahun. Mereka menawarkan motor curian di media sosial,” beber sumber polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing, pada Selasa (26/7) sekitar pukul 01.00. “Mereka mengaku mencuri motor di dua TKP di wilayah Densel dengan modus mendorong motor yang tak dikunci stang,” ucapnya.
Tak hanya mencuri motor, mereka juga menyatroni sejumlah rumah dan toko di wilayah Denpasar dan Badung. Diantaranya, di Jalan Gunung Rinjani Monang, Denpasar. Jalan Kampung Baru, Kuta. Pasar Kelan, Kuta. Dan Jalan Palma indah, Jimbaran, Kuta Selatan. “Uang hasil kejahatan para pelaku dipakai foya-foya dan membeli minuman keras,” tegasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dikonfirmasi membernarkan pengungkapan kasus pencurian itu. “Para pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan ke Polsek Densel,” tegasnya. BWN-01

































