Mangupura, baliwakenews.com
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung 2022, telah ditetapkan melalui hasil rapat Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung bersama Dewan Pengupah serta Apindo. Dalam rapat tersebut UMK 2022 naik sebesar 1,06 persen atau Rp 31.192,76 dari UMK 2021 yaitu Rp 2.930.092,64. Sehingga untuk tahun 2022 UMK ditetapkan menjadi Rp 2.961.285,40.
Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali Kabupaten Badung Wayan Suyasa mengatakan, penetapan UMK 2022 merujuk kepada Undang-Undang Cipta Kerja. Sehingga untuk penetapan UMK di masing-masing daerah disesuaikan dengan statistic dari pusat. Bahkan tahun ini dewan pengupah tidak melakukan survey ke pangsa pasar yang biasanya menetapkan upah paling minim.
“Kalau dulu masih bisa kita melakukan survey ke masing-masing pangsa pasar yang upahnya minimal, tapi tahun ini sama dengan tahun sebelumnya penetapan UMK sesuai dengan statistik dari pemerintah pusat,” ujar Suyasa Rabu 24 November 2021.
Pihaknya pun telah menyetujui penetapan upah yang telah dibahas dalam apat dewan pengupah. Menurutnya, kenaikan UMK 2022 tersebut dilakukan karena kondisi sudah mulai kondusif. “Untuk peningkatan sebesar 1,06 persen atau kalau dirupiahkan Rp 3 ribu lebih ini sudah sesuai dengan UU Cipta Kerja. Jadi rumusan dan dasar hukumnya jelas,” ungkapnya.
Namun Wakil Ketua I DPRD Badung ini menerangkan, saat ini para pekerja belum bisa berharap banyak. Pasalnya beberapa perusahaan belum berjalan optimal. Tetapi jika sudah ada perusahaan yang berjalan wajib memberikan upah semestinya. “Saat ini masih banyak perusahaan yang merumahkan pekerjanya, sehingga kita tidak bisa menutut banyak. Namun harus disyukuri saat ini masih dipekerjakan,” terangnya.
Kendati demikan Suyasa tetap menekankan bahwa standar UMK hanya berlaku bagi perusahaan yang berusia nol sampai satu tahun. Sementara peusahaan yang sudah berjalan lebih dari itu wajib memberikan upah diatas standar atau jarring penaman yang telah dientukan. “Kalau perusahan sudah berjalan selama bertahun-tahun apalagi sudah mendapatka benefit seharusnya tidak lagi berbicara Umk. Harus diatasnya, karena itulah penghargaan bagi pekerja,” tegas politisi asal Desa Penarungan, Mengwi tersebut.
Lebih lanjut pihaknya berharap, Pemerintah Pusat meninjau kembali kebijakan penerapan PPKM level 3 pada perayaan Natal dan tahun baru (Nataru). Pasalnya ia menilai dalam perayaan Nataru seperti ahun sebelumnya dapat menigkatkan kunjungan wisatawan. Apalagi Kabupaten Badung merupakan daerah yang 8 persen pendapatannya dari sector pariwisata.
“Bukan hanya Pemerintah Daerah yang menetapkan kebijakan, Pemerintah Pusat juga harus memberikan keringanan. Apalagi Nataru merupakan berkah bagi industry pariwisata, sedangkan sekarang ada aturan PPKM level 3. Artinya aturan ini menjadikan daerah yang memang pokoknya dari pariwisata tidak dapat mengambil sikap,” imbuhnya.
Sebelumnya Dewan pengupahan menetapkan UMK 2022 di Kabupaten Badung sebesar Rp 2.961.285,40 atau mengalami kenaikan sebesar 1,06 persen dari UMK 2021 sebesar Rp 2.930.092,64.
Menanggapi keputusan tersebut, Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta di sela sidang Paripurna DPRD Badung, Selasa (23/11) mengatakan penetapan UMK Badung merujuk kepada kemampuan keuangan daerah. “Semua yang kami lakukan di Badung ini pertama tidak boleh melanggar aturan. Kedua, kebijakan yang kami lakukan pasti kami mengambil langkah yang terbaik, tentu dengan dasar uang dulu dong, jangan sampai saya membuat kebijakan uangnya tidak cukup,” ungkapnya.
Sementara Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disprinaker) Kabupaten Badung, Ida Bagus Oka Dirga mengatakan, keputusan dewan pengupah terkait besaran UMK telah diajukan ke pimpinan. “Hasil pembahasan tadi ada peningkatan 1,06 persen atau Rp 31.192,76. Keputusan ini sudah kami sampaikan ke Bapak Sekda, besok sudah naik ke Pak Bupati sebelum diajukan ke Pemprov Bali,” katanya.
Menurutnya, keputusan UMK 2022 akan ditetapkan pada 30 November 2021. Bagi perusahaan yang tidak dapat menjalankan kebijakan ini, diharapkan mengajukan surat penangguhan. Apabila, melanggar kebijakan UMK, pihaknya akan menurunkan tim untuk memberikan teguran. “Tanggal 25 November ini sudah (keputusan UMK -red) ke provinsi, sehingga 30 November bisa ditetapkan. Kalau ada pengusaha yang belum bisa menerapkan wajib melaporkan, kalau tidak akan kami beri peringatan. Sebab, UMK itu kan sebagai jaring pengaman sosial,” tegasnya. BWN-05

































