Mangupura, baliwakenews.com
Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Bali telah memutuskan membuka pintu bagi wisatawan mancanegara, pada Kamis 14 Oktober 2021. Negara yang diperbolehkan masuk risiko Covid-19 rendah di level 1 dan level 2, yaitu dengan positif rate kurang dari 5% (sesuai standar WHO) dan menerapkan kebijakan sama-sama membuka (prinsip timbal balik/reciprocal).
Gubernur Bali, Wayan Koster dalam jumpa pers mengatakan, pesyaratan kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai yaitu menunjukkan dokumen yang sudah terisi lengkap sesuai Aplikasi e-HAC, persyaratan keimigrasian dan mengikuti uji Swab PCR. “Waktu menunggu hasil uji Swab PCR sekitar 1 jam. Selama menunggu hasil uji Swab PCR, wisatawan berada di zona yang telah ditentukan oleh Otoritas Bandara, tidak diijinkan keluar,” ucap Koster.
Bila hasil positif (tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat), wisatawan akan dibawa ke Rumah Sakit yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi. Bila hasil negatif, wisatawan akan dibawa ke Hotel yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani karantina selama 5 hari.
Selama mengikuti karantina, wisatawan hanya boleh beraktivitas di wilayah Hotel. Pada hari ke-4, mengikuti uji Swab PCR. “Bila hasil positif (tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat), wisatawan akan dibawa ke Rumah Sakit yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi. Bila hasil negatif, wisatawan bisa pindah Hotel dan melakukan aktivitas ke destinasi wisata,” imbuhnya sembari mengatakan Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan 35 hotel untuk karantina dan penginapan bagi wisatawan, yang telah memiliki sertifikat standar CHSE. “Biaya uji Swab PCR, isolasi atau perawatan di Rumah Sakit, dan karantina di hotel menjadi tanggung jawab wisatawan, ” tukasnya.
Wisatawan juga berkewajiban menggunakan sarana transportasi yang telah ditentukan oleh Hotel dengan persyaratan standar CHSE. “Saya sebagai Gubernur Bali bersama Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali beserta jajaran, serta Bupati/Walikota Se-Bali akan tetap memberlakukan PPKM dengan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat agar Pandemi Covid-19 di Bali tetap dapat dikelola dengan baik guna mencegah terjadinya peningkatan kasus baru Covid-19, ” tandas Koster.
Untuk diketahui, pemerintah memutuskan 19 Negara diperbolehkan masuk ke Bali, yaitu Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria dan Norwegia. Persyaratan keberangkatan sudah vaksinasi lengkap (2 kali suntik), hasil negatif uji Swab PCR, H-3 sebelum keberangkatan, mengisi Aplikasi e-HAC Internasional yang di integrasikan dengan Aplikasi PeduliLindungi dan Aplikasi Love Bali dan memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
“Dengan kesadaran dan tanggung jawab kita bersama, aktivitas pariwisata dapat berlangsung, namun sekaligus dapat mengendalikan Pandemi Covid-19, agar pariwisata dan perekonomian Bali segera pulih dan bangkit kembali. Saya mengajak Krama Bali terus berupaya dan berdoa bersama agar apa yang menjadi harapan kita bersama dapat berjalan dengan lancar, nyaman, aman, damai, dan sukses, ” pungkas Gubernur Koster. *BWN-03




























