Bali Siap Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Meski masih diberlakukan PPKM level 3, Gubernur Bali, Wayan Koster, memperbolehkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran No. B.31.420/76560/DIKPORA tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali. Dalam edaran bertanggal 14 September 2021 tersebut mengatur tentang sistem pembelajaran di Bali bisa dilakukan dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) maupun daring.

Baca Juga:  THB Turun, Ini Perkiraan Kekuatan Kota Denpasar di Porprov Bali Gotong Royong  

Dalam SE disebutkan untuk sistem PTM harus memenuhi ketentuan seperti jumlah siswa yang terbatas serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Bagi satuan pendidikan yang ingin melaksanakan sistem PTM, diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat. “Jika ada indikasi tidak aman seperti ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19, dan atau tingkat resiko daerah berubah ke level yang lebih tinggi maka sistem PTM terbatas harus ditutup sementara,” tandasnya.

Baca Juga:  Curhatannya Soal Bonus PON Viral, Ini Klarifikasi Julio Bria  

Mengenai berbagai ketentuan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar, setiap Satuan Pendidikan wajib melaksanakan sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 30 Maret 2021. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal ditetapkan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.*BWN-03

Baca Juga:  Karateka Coki Alami Cedera, FORKI Bali Tak Panik Berlebihan

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR