Tabanan, baliwakenews.com
Pegawai koperasi asal Banjar Dinas Batannyuh Kelod, Marga, Tabanan, Bali, kehilangan sekotak perhiasan emas senilai Rp 100 juta, pada Selasa 24 Agustus 2021. Saat kejadian korban bernama Ni Made Widnyani (37) sedang bekerja dan rumahnya dijaga oleh sang ibu yang sedang sakit. Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, mengatakan terungkapnya kasus pencurian itu berdasarkan penyelidikan aparat Satuan Reskriminal Polres Tabanan dan Polsek Marga.
Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, akhirnya identitas tersangka diketahui bernama Wayan Mardianto (40) yang tinggal di Banjar Dinas Umadiwang Kangin, Desa Batannyuh, Marga, Tabanan. “Tersangka lantas ditangkap saat bekerja sebagai buruh proyek di wilayah Badung, pada Rabu 25 Agustus 2021,” kata Ranefli.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku mengambil satu kotak emas di lemari di kamar korban. Dalam kotak itu berisi, empat gelang emas, delapan kalung emas, satu kalung emas putih, dua giwang, permata, tiga mainana kalung, 15 cincin emas dan uang tunai sebesar Rp 200.000. “Ada beberapa perhiasan telah dijual oleh tersangka seharga Rp 8,5 juta di Kota Tabanan,” ucap Ranefli.
Modus tersangka dalam aksinya, dengan berpura-pura mencari makanan burung yakni kroto di rumah korban. “Tersangka melakukan aksinya karena motif ekonomi, untuk membayar utang bank, cicilan sepeda motor dan keperluan sehari-hari,” tegasnya. (124)

































